Lompat ke isi utama

Berita

Faried: Disdukcapil dan KPU Ende Harus Duduk Bersama

Faried: Disdukcapil dan KPU Ende Harus Duduk Bersama

SEMANGAT, energik, dan berani mengutarakan pendapat dalam forum diskusi, seminar, dan kegiatan resmi lainnya adalah tipikal sosok politisi asal partai Gerindra ini. Ia adalah Faried S. Ambuwaru biasa namanya disapa, Faried.  Ketegasan dalam sikap dan tutur katanya pada setiap momen, ketika  menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga penyelanggara Pemilu adalah ciri khas pribadinya. Ia selalu bersuara lantang dan langsung menusuk pada konten masalah yang lagi naik daun. Berlatar belakang pendidikan hukum dan pengalaman, menjadi modal dalam berkiprah di dunia politik. Ia selalu bersikap kritis terhadap dua penyelenggara pemilu yakni KPUD Ende dan Bawaslu Ende. Bilamana hal-hal yang dilihatnya belum dijalankan secara maksimal terkait tugas, kewenangan, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu/Pilkada, ia selalu bersuara kritis dengan argumentasi konstruktifnya.

Senin siang (19/10/2020), ia menghadiri undangan mengikuti kegiatan “Sosialisasi Jaminan Hak Pilih dan Pemeliharaan  Data Pemilih Tahun 2020” yang diselenggarakan Bawaslu Ende, di Restoran Cita Rasa, Jalan Kelimutu Ende. Ia melontarkan berbagai saran dan masukan kepada narasumber dari Disdukcapil Ende yang diwakili oleh Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Yohanes W. Renggi, dan Ketua KPUD Ende, Dolorata Maria Da Lopez Bi. Menurutnya jaminan hak pilih dan data pemilih harus dipermanenkan dan diintensifkan. Kedua lembaga ini harus duduk bersama dan saling berkoordinasi  agar hak pilih dan daftar pemilih pra pemilu dan pilkada yang akan datang lebih terjamin.

Hampir setiap Pemilu/Pilkada, data pemilih menjadi sorotan utama karena masih ada warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Secara kinerja, menurutnya kedua lembaga ini perlu dimaksimalkan melakukan akselerasi pelayanan kepada masyarakat terkait hak pemilih. Sebab  dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal (198) telah mengaturnya, yakni WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin  mempunyai hak pilih, ujar Faried.

Ia juga mengapresiasi langkah KPUD Ende, karena telah melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) yang sudah dimulai sejak Maret 2020. PDPB Kabupaten Ende sampai September 2020 sebanyak 170.522 pemilih, artinya telah ada tren penambahan sebanyak 2.256 pemilih atau 1,3 %, dari  data pemilu 17 April 2019 sebanyak 168.266 pemilih.  Upaya ini perlu ditingkatkan agar hak pilih warga dapat dilayani dan terakomodir dalam daftar pemilih tetap.

Diakhir perbincangan dengan tim redaksi, ia menyampaikan proficiat kepada pimpinan Bawaslu Ende, karena telah mengundang para Camat dan Lurah  serta partai politik untuk ikut serta dalam kegiatan. Ini langkah maju yang dilakukan Bawaslu Ende sebagai lembaga pengawas yang permanen, independen, dan  mandiri. Momen ini  sangat tepat untuk mengekskavasi berbagai pokok permasalahan dan berdiskusi guna menemukan solusi dan action-nya, tegas Faried. Penulis: Yos Ilang