Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Ende Ikut Penguatan Penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Ende Ikut Penguatan Penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Ende mengikuti kegiatan penguatan kapasitas Tata Cara Penggunaan “Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).” 

Kegiatan digelar  Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (27/7/2021).

Kegiatan dibuka Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa yang didampingi Anggota Noldi T. Hungu, Baharudin Hamzah, Jemris Fointuna, dan Melpi M.Marpaung.

Thomas mengatakan, penguasaan aplikasi SIPS dapat membantu Bawaslu mendukung penyelesaian sengketa melalui sistem infomasi teknologi yang lebih mudah, cepat dan akurat. 

Selain itu, SIPS digunakan sebagai media komunikasi antara Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu dalam meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilu. 

Untuk itu, “Perlu disiapkan dua staf sebagai admin dan operator untuk mem-backup sistem kerja aplikasi informasi yang nantinya akan dipantau oleh koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu NTT,” ungkap Thomas.

Sementara itu, Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Noldi T. Hungu, mengungkapkan bahwa kegiatan penguatan kapasitas penggunaan SIPS merupakan amanat dari UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016  dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu, SIPS juga diatur di dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease (Covid-19).

Noldi juga mengatakan, aplikasi SIPS sangat dibutuhkan untuk menginput data baik data temuan maupun laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari peserta pemilu maupun masyarakat.

Penyelesaian sengketa Pemilu, menurutnya  dibatasi oleh waktu. Oleh karena itu, keterbatasan tersebut dapat diantisipasi dengan menggunakan aplikasi SIPS guna memberikan akses kepada pemohon untuk mengetahui sejauh mana perkembangan proses penyelesaian. 

“Ia mendorong jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar benar-benar paham dan mampu menerapkan juga melakukan sosialisasi kepada para peserta pemilu,” pungkasnya. Penulis: Ferdi Anadena – Editor: Yos Ilang