Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Integritas, Bawaslu Tolak Gratifikasi

Jaga Integritas, Bawaslu Tolak Gratifikasi

Ende, Bawaslu - Demi menjaga integritas Bawaslu, seluruh Jajaran Pengawas Pemilu menolak jika ada pihak yang berupaya memberikan hadiah dalam bentuk apapun.

Demikian disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT Ignasius Jani, pada saat Rapat Daring Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang digelar Bawaslu RI, bersama Komisioner, Jajaran Pimpinan Sekretariat Bawaslu NTT, dan Kordiv SDMO, Kasek  Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, pada Rabu (3/6), pukul 14.00 Wita.

Ignas menegaskan, “kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk diketahui oleh Kasek, Ketua dan Anggota, dan Jajaran Bawaslu di Kabupaten/Kota. Hal ini, dimaksudkan untuk memahami regulasi, bentuk, serta proses pelaporan, dalam upaya pencegahan upaya gratifikasi.”

Kegiatan ini  difasilitasi oleh Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana  Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal  Bawaslu RI.  Dengan menghadirkan tiga narasumber yang juga dari Bawaslu RI, yakni Agustin Rafika Sari, Aceng Purkon, dan Pirgok.

Kasubag Pemeriksa Keuangan Bawaslu RI Rafika menyampaikan, “penyelenggara negara yang bersih harus bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).  Untuk itu, perlu upaya pengendalian penerimaan maupun  pemberian gratifikasi.”

Menurutnya, pengendalian gratifikasi di Bawaslu sejatinya sudah diatur dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pencegahan Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Tata Cara Pelaporan dan Perlindungan, serta Penghargaan, dan Sanksi.

Lebih lanjut ia mengatakan, “Jajaran Bawaslu dari Pusat sampai tingkat PTPS wajib menolak  gratifikasi  terkait pelayanan masyarakat, tugas penyusunan anggaran, proses klarifikasi, audit, monitoring, hingga proses mutasi.”

Di tingkat pusat, Bawaslu telah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang dipantau langsung oleh Sekjen Bawaslu RI. Sementara di Provinsi dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, ujar Rafika.

Sementara itu Aceng menyampaikan, prosedur pelaporan tindakan gratifikasi, dimulai dari Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan Jajaran di bawahnya, UPG, Reviu awal, KPK, Penetapan Status, UPG, penyampaian status Jajaran Pengawas Pemilu (Ketua/Anggota, PPL, Pengawas TPS, Pegawai), serta terakhir penyerahan barang  atau jasa kepada KPK.

Sedangkan Pirgok selaku Kabag Pengawasan Internal dan Tata laksana Bawaslu RI mendalami pemahaman tentang gratifikasi. Menurutnya Grafitasi merupakan “pemberian hadiah yang oleh pihak tertentu kepada aparat Bawaslu, dengan kepentingan  tertentu.”

Lebih lanjut ia mengatakan, “pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (dicount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.” Penulis: Densi Syah – Editor: Yos Ilang