Kaji Perbawaslu No. 1 Tahun 2025, Bawaslu Ende Perkuat Pengawasan Data Pemilih
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende menggelar rapat kajian hukum untuk membedah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Ende pada Senin (08/06/2026).
Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Uria Ie, S.Akun. Dalam arahan pembukanya, Maria menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu instrumen vital dalam menjaga integritas pemilu.
"Salah satu kewenangan penting dari Bawaslu adalah mengawasi akurasi data pemilih. Hal ini krusial agar hak pilih setiap warga negara dapat terlindungi dengan baik," ujar Maria tegas.
Guna mendalami substansi regulasi terbaru tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Miftah Faridl, S.Sos., bertindak memimpin jalannya pembedahan pasal demi pasal dalam Perbawaslu No. 1 Tahun 2025. Pembedahan ini dilakukan untuk memetakan titik rawan serta strategi pencegahan yang tepat dalam pengawasan PDPB ke depan.
Seluruh jajaran staf teknis Bawaslu Kabupaten Ende yang hadir bersama Kepala Sekretariat, Gregorius M. Ade, S.P., M.P., mengikuti kegiatan secara aktif dan interaktif. Suasana diskusi berjalan dinamis dengan adanya tanya jawab serta tanggapan dari para staf terkait implementasi Perbawaslu No. 1 Tahun 2025 di lapangan.
Kajian hukum ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan memperkuat kapasitas jajaran internal. Dengan pemahaman regulasi yang matang, Bawaslu Ende berkomitmen untuk memastikan proses pengawasan PDPB di wilayah Kabupaten Ende berjalan optimal, akurat, dan akuntabel. Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Ende