Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Ende Buka Kegiatan Rapat Teknis Penanganan Pelanggaran TSM

Ketua Bawaslu Ende  Buka Kegiatan Rapat Teknis Penanganan Pelanggaran TSM

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Didampingi dua anggota Bawaslu Ende, Basilius Wena dan Maria Uria Ie serta Korsek Rasyid Abubakar, ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Ende, Natsir B. Kotten, membuka kegiatan rapat teknis penanganan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Ende pada, Kamis (18/8/2022)

Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten, dalam sambutan pembukaan mengatakan, Secara nasional penyelenggara pemilu saat ini sedang berhadapan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik. Diawal tahapan verifikasi ini, ia mengharapkan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu Bawaslu kabupaten Ende untuk tetap fokus mengawasi kegiatan verifikasi administrasi, yang saat ini sedang  dilakukan oleh tim verifikator KPU kabupaten Ende.

Natsir menambahkan, Kegiatan rapat teknis sangat penting sebagai upaya penyegaran sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka memperkuat pengetahuan kepemiluan. Upaya penyegaran dalam memperkuat SDM bukan saja sekali dua kali, namun berkelanjuatan. Dalam tahun anggaran 2022, Bawaslu kabupaten Ende sudah mengagendakan sejumlah kegiatan, baik eksternal maupun internal.

Tambah Natsir, Semua Rancangan kegiatan baik eksternal maupun internal telah dijadwalkan oleh masing-masing divisi yaitu Divisi SDMO, Divisi PHL dan Divisi HP3S. Harapannya agar semua kegiatan yang sudah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik, tanpa menunggu anggaran ada. Ia mengingatkan, Kedepan tahapan pemilu semakin padat, tentu kegiatan akan semakin banyak, oleh karena itu semua kegiatan yang sudah diagendakan untuk dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ada, ingatnya.

Sementara itu Koordianator Divisi (Kordiv) hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (HP3S), Basilius Wena mengatakan, Dalam konteks pemilu maupun pemilihan, pelanggaran administrasi sering terjadi baik pelanggaran administrasi biasa maupun Pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu 8 tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, di dalam peraturan tersebut sudah diatur teknis penyelesaian pelanggaran Admnistrasi.

Basilius menambahkan, Dalam Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, Penanganan pelanggaran administrasi sudah memiliki konsep dasar yaitu tata cara, prosesdur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan peyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 460 Ayat (1). 

Tambah Basilius, saat ini KPU kabupaten Ende sedang melakukan verifikasi, pada tahapan ini, potensi pelanggaran administrasi bisa saja terjadi. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab penuh terhadap proses penyelenggaraan pemilu, secara terstruktur Bawaslu diminta untuk mengawasli secara baik, ungkapnya.

“Sebagai pengawas pemilu lanjut Basilius, Kita harus memahami apa yang dimaksud dengan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pelanggaran administrasi secara terstruktur merupakan pelanggaran yang dilakukan atau melibatkan aparat pengawas pemilu, struktur pemerintah/ASN, sementara, pelanggaran secara sistematis merupakan pelanggaran yang dilakukan dengan perencanaan yang matang, tersusun dan rapih, Serta pelanggaran secara masif merupakan pelanggaran yang terjadi lebih dari 50% dari total kecamatan dalam kabupaten/kota.

Lebih lanjut Basilius mengungkapkan, “Dalam hal penanganan temuan maupun laporan pelanggaran admnistrasi secara TSM, Bawaslu kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan. Kewenangan menyelesaikan berada pada Bawaslu Provinsi dan Pusat. Sementara dalam hal Prosesdur penanganan pelanggaran tetap dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota dan selanjut diteruskan ke Bawaslu Provinsi dan Pusat, Jelasnya. Penulis: Ferdi Anadena

1

Peserta  Rapat staf jajaran sekretariat Bawaslu kabupaten, , saat kegiatan rapat teknis penanganan pelanggaran TSM, yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Ende, pada Kamis (18/8/2022). Foto: Wahyudin Dala