Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Ende: Jaga Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Ende: Jaga Netralitas ASN

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – “Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum di kabupaten Ende yang bersih, jujur, adil dan berkualitas, Bawaslu Ende, menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup pemerintahan kabupaten Ende, untuk tidak terlibat  dalam politik praktis pada kepentingan kelompok tertentu. Sebagai pegawai Negeri Sipil, agar, “Menjaga netralitas ASN pada Pemilu tahun 2024”.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende, Basilius Wena, SH, saat ditemui di Kantor Bawaslu Ende pada, Jumad, (6/10/2023).

Ketua Bawaslu Ende mengatakan, “Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintah agar selalu menjaga netralitas pada pemilu tahun 2024”. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik yang mengarah pada kepentingan politikkelompok tertentu”.

Basilius Wena menambahkan, “Bawaslu Ende terus berupaya agar ASN tidak terlibat dalam kelompok politik tertentu. Keterlibatan ASN melanggar UU Pemilu dan UU ASN. Oleh karena itu, langka antisipasi adalah melakukan pencegahan dengan cara  memberikan himbauan kepada instansi Pemerintah  yang ada di  Lingkup Pemeritah Daerah kabupaten Ende. ASN harus menjadi mitra bagi penyelenggara pemilu khusunya Bawaslu kabupaten Ende”, ungkapnya.

“Sebagai lembaga penegak hukum pemilu yang diamanatkan dalam UU Pemilu Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu dalam melakukan pengawasan, akan bekerja secara profesional, independen dan tetap menjaga integritas. Kehadiran ASN dalam menjaga netralitas merupakan bentuk dukungan dalam menentukan efektivitas pemerintah mewujudkan  visi pembangunan. Oleh karena itu ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi oleh kepentingan  kelompok atau golongan tertentu”, tambahnya

Tambah Ketua Bawaslu Ende, “Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa untuk semua golongan. Keberpihakan ASN terhadap Pasangan calon tertentu atau  calon legislatif tertentu merupakan bentuk pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan Pemeritah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”.

Lanjut Baslius Wena, “Sehubungan dengan hal tersebut, peran ASN yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu dan berharap agar tetap menjaga kualitas dan profesionalitas sebagai aparatur sipil negara.   Beberapa larangan bagi ASN diantaranya adalah membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon/caleg, menggunakan anggaran dan fasilitas negara untuk kegiatan politik peserta pemilu tertentu, mengajak dan memobilisasi masyarakat untuk mendukung salah satu paslon/caleg tertentu,  membuat status pada media sosial yang mengarah pada kampanye atau keberpihakan pada caleg tertentu”, lanjutnya.

Lebih lanjut ketua Bawaslu Ende menegaskan, “Netralitas ASN sudah sangat jelas diatur didalam UU pemilu maupun peraturan teknis penyelenggaraan pemilu. Selain itu didalam UU ASN Nomor: 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sudah dengan jelas dan tegas  mengatur soal larangan beserta sanksi bagi ASN yang melanggar", ujarnya

Sebagai nahkoda di lembaga pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Ende, secara kelembagaan akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam regulasi (UU). Selain itu melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran Pemilu yang dapat mengancam keberpihakan para ASN”.

“Beberapa uapaya pencegahan yang dilakukan diantaranya, menyampaikan melalui surat himbauan ke instansi-instansi Pemerintah Daerah, juga melakukan sosialisasi bersama stakeholders termasuk melibatkan pengawas partisipatif dalam pengawasan pemilu".

Sementara itu, sehubungan dengan tindakan terhadap ASN yang melanggar, Bawaslu Ende akan menggunakan fungsi penindakan sesuai dengan kadar pelanggaran yg dilakukan”,jelasnya. Penulis: Ferdi Anadena.