Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Ende Minta Aparat Pengawas pemilu Bekerja Maksimal

Ketua Bawaslu Ende Minta Aparat Pengawas pemilu Bekerja Maksimal

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Memasuki tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu 2024, yang mulai dilaksanakan tanggal 16 hingga 29 Agusutus 2022, “Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Ende, Natsir B. Kotten, meminta kepada seluruh aparat pengawas pemilu di jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ende, untuk bekerja secara maksimal  mengawasi tahapan verifikasi administrasi partai politik”. 

Hal ini disampaikan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Natsir B. Kotten dihadapan para aparat pengawas sekretariat Bawaslu kabupaten Ende, saat memberikan arahan singkat pembukaan kegiatan rapat pembinaan penguatan kapasitas penanganan pelanggaran tahapan, yang dilaksanakan oleh Divisi HP3S Bawaslu kabupaten Ende dikantor Bawaslu Ende pada, Selasa (16/8/2022).

Turut hadir dalam kegiatan penguatan kapasitas, ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), anggota, Basilius Wena selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), anggota, Maria Uria Ie, selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) dan Koordiantor Sekretariat (Korsek) Rasyid Abubakar, serta seluruh staf di jajaran sekretariat Bawaslu kabupaten Ende.

Natsir B. Kotten mengungkapkan, “Menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon peserta pemilu, diminta untuk jangan menganggap remeh. Tahapan Ini merupakan suatu pekerjaan yang sangat berat dan menyita semua tenaga, waktu dan pikiran. Semua yang terlibat dalam melakukan pengawasan  untuk bekerja secara maksimal, menyukseskan semua tahapan demi tahapan, sehingga pelaksanaan tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024 dapat sukses dengan baik”, tegas Natsir.

Natsir menambahkan, “Dalam melaksanakan pengawasan tahapan pemilu tidak ada yang membeda-bedakan antar tahapan demi tahapan. menurutnya semua tahapan sama pentingnya dan tidak ada tahapan yang tidak penting, semua sama”,tegasnya.

“Oleh karena itu rapat yang diselenggarakan ini merupakan upaya penyegaran, pembinaan dan penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga semakin memperdalam pengetahuan kepemiluan”. 

Lanjut Natsir, “Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022,  tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD, telah usai tanggal 14 Agustus 2022 dan saat ini memasuki tahapan verifikasi”.

Ditahapan verifikasi ini, Ia mengajak seluruh aparat pengawas untuk bekerja sunguh-sunguh dan mekanisme pengawasan tahapan verifikasi partai politik telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018. Secara hirarki Bawaslu kabupaten kota sudah mendapatkan Surat Edaran Bawaslu RI yaitu Surat Edaran Nomor 19 tahun 2022  tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta pemilhan   umum tahun 2024 dan mekanismenya disesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022”,ungkapnya.

Sementara itu anggota Bawaslu kabupaten Ende, Basilius Wena, selaku Koordinator Divisi Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) sekaligus sebagai leading sector  penanganan pelanggaran mengungkapkan, “Sebagai tim pengawas Ia mengajak untuk bekerja secara serius sesuai dengan regulasi yang telah diatur. Berbicara mengenai penangan pelanggaran tidak pernah berubah, alur penanganan pelanggaran juga tidak pernah berubah”,ungkapnya.

Ia menambahkan, “Hingga saat ini regulasi berkaitan dengan verifikasi partai politik belum ada perubahan dan masih menggunakan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nonor 3 Tahun 2018 dan belum ada perbawaslu baru. Namun untuk kepentingan perubahan-perubahan teknis, dalam  pengawasan verifikasi Parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta pemilhan   umum tahun 2024”,jelas Bas.

Lanjut Basilius, Sebagai Kordiv yang menangani pelanggaran, Ia mengingatkan bahwa saat ini kita akan terus memantau potensi-potensi yang mengarah ke pelanggaran pemilu. Oleh karena itu upaya menyiapkan penanganan potensi pelanggaran pemilu membutuhkan perangkat – perangkat yang lengkap termasuk kesiapan sumber dana atau anggaran”.

Namun ia mengingatkan, sebagai pengawas harus tetap menjalankan apa yang menjadi tugas dan fungsi. Fokus pengawasan saat ini adalah verifikasi administrasi yang sudah termuat dalam Sipol KPU. Dalam tahapan verifikasi administrasi, sebagai pengawas tetap waspada karena ditahapan ini potensi pelanggaran sangat tinggi”, ungkapnya.

Dikesempatan yang sama anggota Bawaslu Ende Maria Uria Ie, selaku Kordiv PHl, “Mengutip ungkapan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, selaku Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas mengatakan bahwa,  saat ini mau tidak mau, suka tidak suka, saatnya untuk kita mau dan bersinergi bersama dan tidak ada kata tidak mampu sekalipun menghadapi banyak kendala”.

Rin Ie menambahkan, “Dalam mendukung kerja pengawasan tetap membutuhkan ruang inovasi dan kreatif. Oleh karena itu dalam mendukung kerja-kerja pengawasan tetap membutuhkan kebersamaan  dari ketiga divisi yaitu Divisi HP3S, SDMO dan Divisi PHL”, ungkapnya. Penulis: Ferdi Anadena