Lompat ke isi utama

Berita

Ketua KPU Ende: Pemutakhiran Data Butuh Kerja Sama

Ketua KPU Ende: Pemutakhiran Data Butuh Kerja Sama

Ende, Bawaslu - “Agar bisa mendapatkan data baru setiap bulan, semua pihak diharapkan bekerja sama memberi dukungan penuh dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan."

Hal ini disampaikan Ketua KPU Ende, Adolorata Maria D.L.Bi dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2020. Dolorata juga menyampaikan Rapat Pleno merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020.

Hasil rekapitulasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juni, berjumlah 170.183 pemilih. Dimana terdapat perubahan data, Pemilih Baru 104 orang, Pemilih TMS 65 orang, dan Pemilih Ubah Data 17 orang.

Data tersebut diperoleh Bawaslu Ende dalam Berita Acara, yang diserahkan usai Rapat Pleno yang digelar KPU Ende, Kamis (2/7), mulai pukul 10.15 sampai pukul 12.00 Wita.

Sementara itu divisi data KPU Ende, Fransiska Dollo Naga menyampaikan, keluarnya Surat Edaran No. 181/PL. 02.1-SD/01/KPU/II/2020 oleh KPU RI, disebabkan karena belum ada regulasi teknis yang diatur dalam PKPU terkait kegiatan pemutakhiran DPB.

Fransiska mengungkapkan, Pemutakhiran DPB menggunakan DPT Pemilu serentak Tahun 2019 sebagai data awal yakni 168.266 pemilih. KPU Ende akan selalu berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memperbarui data hasil pelayanan administrasi.

Saat ini KPU Ende belum mendapatkan data dari Disdukcapil, karena kewenangannya dibatasi regulasi. Kewenangan Disdukcapil hanya terbatas pada pemberian data NIK dan nama,” jelas Fransiska.

Sementara itu, Humas Disdukcapil Ende menjelaskan tentang perbedaan data antara kedua lembaga. Dimana KPU Ende menggunakan data aplikasi SIDALI dan server dari KPU pusat. Sedangkan Disdukcapil Ende menggunakan data bersih dari Kementerian Kependudukan Dalam Negeri yang dikeluarkan setiap enam bulan sekali dan berdasarkan server dari Pusat.

Untuk itu, Humas Disdukcapil Ende mendorong upaya peningkatan kerja sama kedua lembaga. Contoh sistem menghilangkan identitas seseorang yang meninggal dunia tidak serta merta. Harus dibuktikan dengan surat akta kematian, jika tidak maka orang tersebut, selamanya tercatat sebagai penduduk aktif .”

Dari Bawaslu Ende, Maria Uria Ie menerangkan bahwa kewajiban Bawaslu mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan, merupakan amanat dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 104 (E).

Maria juga mengungkapkan, “data dari Disdukcapil Kabupaten Ende merupakan data base pemutakhiran data pemilih. Ketepatan data, menjadi tolak ukur pencapaian pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan setiap bulan. Tingkat akurasi data yang tinggi merupakan jaminan proses penentuan daftar pemilih tetap, pada Pilkada dan Pemilu mendatang,”pungkasnya.

Rapat dihadiri Ketua dan Anggota KPU Ende, Anggota Bawaslu  Ende, Kapolres Ende, Dandim 1602 Ende atau yang diwakili,  Disdukcapil Ende, Kesbangpol Ende, Kabag Tatapem Setda Ende, perwakilan dari partai politik, dan media massa. Penulis: Putri Hutami – Editor: Yos Ilang