Koordinasi Data Penduduk
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Guna meningkatkan pengawasan dan mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, Bawaslu Ende melalui koordinator pengawasan dan hubungan antar lembaga (PHL) Maria Uria Ie, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ende, Senin (12/4/2021).
Kunjungan Bawaslu Ende diterima Kepala Disdukcapil, Lambertus Sigasare di ruangan kerjanya. Lambertus, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Bawaslu Ende, sebagai mitra kerja yang konsen terhadap pengawasan data penduduk sebagai basis data pemilih pada Pilkada atau Pemilu.
Koordinasi kerja antar Bawaslu dan Disdukcapil, mengacu pada dasar hukum UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 105 huruf e, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 14 huruf I, pasal 17 huruf I dan pasal 20 huruf I, surat KPU RI Nomor 181/PL.021.1 SSD/01/KPU/II/2020, dan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021.
Adapun tujuan koordinasi, yaitu mendapatkan informasi data penduduk yang telah melakukan perekaman KTP–Elektronik per tanggal 1 Januari - Desember 2021, data penduduk yang telah meninggal dunia, beralih status dari sipil menjadi TNI/Polri, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, serta perubahan nama/alamat domisili.
Lambertus mengungkapkan, kerja sama antara stakeholder sangat penting dilakukan apalagi dengan penyelenggara pemilu. Hal ini, menurutnya akan mengurangi terjadinya gap data menyongsong Pemilu/Pilkada yang akan datang. Ia juga mengapresiasi karena gap data pada pemilu 2019 lalu sangat kecil.
“Permintaan data dari Bawaslu dan KPU, menurutnya hampir sama, pada perinsipnya kami akan melayani sesuai kebutuhan dan tujuan masing-masing lembaga,” ujarnya.
Ia juga menyarankan, “apabila Bawaslu sudah melakukan kerja sama dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil terkait hak akses, maka Bawaslu Ende dapat membuka layanan informasi melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” ucapnya.
Sementara itu, Maria, menyampaikan terima kasih atas kesediaan Disdukcapil Ende yang telah membuka pintu koordinasi terkait up date data penduduk. Koordinasi, menurutnya sangat urgen demi meningkatkan upaya cross check data, baik penduduk yang memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat, pemilih pemula, pemilih meninggal dunia, serta pemilih pindah domisili.
Selain itu, data penduduk dari Disdukcapil, menurutnya dapat dijadikan sebagai acuan bagi Bawaslu Ende, untuk melakukan penelusuran data di lapangan. Hal ini, sesuai Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan yang sudah dimulai tahun 2020 lalu.
Ia berharap, kemitraan kedua lembaga terus berjalan dan selalu berinovasi dalam rangka mewujudkan data penduduk dan data pemilih yang valid, sehingga mendukung penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu/Pilkada serentak pada 2024 nanti. Penulis: Yos Ilang