Kordiv HHDI Bawaslu NTT Gelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Tentang Rapat Pleno
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas, Data dan Informasi (HHDI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Melpi Minalria Marpaung didampingi Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa, anggota, Jemris Fointuna, Baharudin Hamzah dan Noldi T. Hungu, menggelar kegiatan, “Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno”.
Ketua/selaku Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawasl Ende, Natsir B. Kotten; anggota/selaku Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), Basilius Wena dan anggota/selaku Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Maria Uria Ie, serta Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Ende, Rasyid Abubakar, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, secara daring melalui aplikasi Zoom dari kantor Bawaslu Ende, pada, Selasa (31/5/2022).
Kordiv HHDI Melpi Marpaung mengungkapkan, pelaksanaan sosialisasi perbawaslu merupakan tindak lanjut surat ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Nomor 0149/HM.03.02/K1/04/2022 tentang Rapat Pleno.
Melpi menambahkan, pelaksanaan rapat pleno sangat penting bagi Bawaslu, oleh karena itu perlu ada kesamaan persepsi antara ketua dan anggota dari masing Bawaslu kabupaten/Kota.
Tambah Melpi, dalam mengambil keputusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan Panwaslu Kecamatan, perlu melaksanakan Rapat Pleno, hal ini telah diatur dalam pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018.
“Ada Dua jenis rapat pleno yaitu rapat pleno tertutup dan rapat pleno terbuka. Namun dari kedua jenis rapat pleno dimaksud tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018”.
Lanjut Melpi, “Kedua jenis hasil rapat pleno tersebut merupakan dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaan dan tidak boleh dipublikasikan kecuali dokumen Negara hasil rapat pleno yang yang dikecualikan”, ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Bahar Hamzah, menanggapi pertanyaan anggota Bawslu kabupaten/kota mengatakan, “Hingga saat ini, Bawaslu kabupaten/kota belum pernah sekalipun melaksanakan rapat pleno terbuka dan terbuka untuk umum sebagaimana yang kita saksikan dalam rapat pleno rekapitulasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bahar Hamzah menambahkan dalam Perbawaslu 5 Tahun 2018, dari ketentuan umum hingga ketentuan peralihan belum ada penjelasan secara teknis posisi dimana Bawaslu menggelar rapat pleno terbuka. Berdasarkan pengalaman selama ini, Bawaslu selalu menjadi peserta rapat pleno terbuka. Menurutnya ini merupakan hal yang sangat penting untuk didiskusikan secara bersama”, tegas Bahar.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Perbawaslu, 5 Tahun 2018, Ketua dan anggota Bawaslu NTT, Ketua dan anggota Bawaslu kabupaten/kota, Pejabat struktural dan Fungsional serta staf Bawaslu NTT, Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Penulis: Ferdi Anadena.