Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv HP3S, Basilius: Staf Teknis Sekretariat Bawaslu Wajib Kuasai Aplikasi SIPS

Kordiv HP3S, Basilius: Staf Teknis Sekretariat Bawaslu Wajib Kuasai Aplikasi  SIPS

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Ketersediaan sarana aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bawaslu, sangat mempermudah kerja-kerja Bawaslu dalam menerima permohonan sengketa yang diajukan oleh peserta pemilu atau sengketa peserta pemilihan. Dalam penggunaan, “Staf teknis sekretariat Bawaslu wajib menguasai aplikasi SIPS”.

Hal ini disampaikan Kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu kabupaten Ende, Basilius Wena, yang didampingi anggota Maria Uria Ie dan Korsek Rasyid Abubakar, saat pembukaan kegiatan internalisasi penggunaan aplikasi SIPS di kantor Bawaslu kabupaten Ende pada, Selasa (26/4/2022).

Basilius mengatakan, “Ketersediaan sarana aplikasi SIPS, sangat mempermudah kerja – kerja Bawaslu kedepan terutama dalam mempercepat proses penerimaan permohonan sengketa. Terkait dengan sistim ini, sudah Tiga kali perubahan versi, dan saat ini aplikasi SIPS menggunakan versi terbaru yaitu versi Ketiga dan SIPS  merupakan produk aplikasi Bawaslu RI sejak tahun 2018”.

Ia menambahkan, “Kegiatan internalisasi penggunaan aplikasi SIPS merupakan kegiatan lanjutan setelah adanya kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi SIPS di Kupang yang di hadiri oleh kordi HP3S dan staf admin dan operator seluruh Bawaslu Kabupaten/kota se-NTT”. 

Menurutnya, “Aplikasi ini lebih lengkap dan lebih mudah karena semua kasus sudah tergabung dalam satu program aplikasi dan untuk lebih memahami ini adalah staf yang membidangi Operator dan Admin, “ungkapnya.

Lanjut Basilius, “Walaupun sudah ada operator dan Admin, kita semua harus mengetahui, hal ini untuk mengantisipasi apabila staf yang membidangi Admin dan Operator berhalangan atau ada tugas luar yang mendesak. Dalam pengimputan data, syarat – syarat pengisian harus lengkap karena apabila pengisian syarat – syaratnya kurang lengkap pengimputan data tersebut tidak akan terkoneksi kedalam aplikasi SIPS, “terangnya.

Sementara itu koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Maria Uria Ie, mengatakan, “Kegiatan internalisasi SIPS merupakan suatu bentuk penyegaran kembali terkait penyelesaian sengketa yang pernah terjadi di bawaslu kabupaten Ende pada pemilu tahun 2019 dan mempersiapkan penyelesaian sengketa yang akan terjadi pada pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 nanti”.

Rin Ie menambahkan, “Pada prinsipnya, Ia lebih menekankan kemampuan teman – teman staf untuk menguasai aplikasi SIPS, terutama dalam penerimaan laporan atau permohonan sengketa yang terjadi di Bawaslu. Menurutnya, penggunaan aplikasi sangat berbeda dengan pengetahuan, aplikasi sangat membutuhkan ketrampilan dari teman-teman staf, “ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Ende, Rasyid Abubakar mengharapkan kepada seluruh jajaran staf sekretariat, “untuk mengikuti kegiatan internalisasi SIPS secara baik supaya bisa mengerti, bisa memahami dan bisa menularkan pengetahuan kepada teman-teman yang lain”. 

Rasyid menambahkan, “Jika penggunaan aplikasi ini tidak dimengerti secara baik, maka akan sulit bagi teman-teman staf dalam mentransfer atau mengimput data penyelesaian sengketa kedalam aplikasi SIPS. 

Lanjut Rasyid, “Pemilu tahun 2024 lebih berat dari pemilu sebelumnya dan berdasarkan pengalaman sebelumnya hanya terfokus pada sebagian teman-teman saja”.

Kegiatan Internalisasi SIPS untuk memperkenalkan sistim penggunaan aplikasi kepada seluruh jajaran staf tentang tata cara pengisian format yang ada di dalam aplikasi. Sebagai Narasumber kegiatan ini staf yang membidangi Admin Wahyudin W. Dala, SH dan Operator Ferdinandus Anadena, SH. Sebagai peserta adalah adalah seluruh staf sekretariat Bawaslu kabupaten Ende. Penulis: Ferdi Anadena.

 

1

Staf Operator dan Admin, dari kiri Wahyudin E.Dala, dan Yohana T.  Sagho, saat memaparkan Materi SIPS, Selasa (26/4/2022).  Foto: Wili Sanggu.