Kordiv HP3S Bawaslu Ende Ikut Rapat di Bawaslu NTT
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Ende, Basilius Wena, mengikuti kegiatan Rapat Penguatan Kapasitas Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, bersama 22 Bawaslu kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar Bawaslu NTT, pada Jumat (26/3/2021) di Kantor Bawaslu NTT, Jalan Eltari, Kota Kupang.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dalam arahannya mengatakan, kegiatan ini sangat penting sehingga semua anggota Bawaslu kabupaten/kota yang membidangi divisi HP3S, sesungguhnya wajib hadir.
Selain itu, Anggota Bawaslu NTT, Baharudin Hamzah, Noldi T. Hungu, Jemris Fointuna, yang juga turut hadir, mengatakan bahwa walaupun dalam masa non tahapan, Bawaslu NTT, secara kelembagaan wajib melakukan konsolidasi secara internal guna meningkatkan kapabilitas SDM dalam menangani kasus pelanggaran pemilu/pilkada yang akan datang.
“Ditengah pandemi Covid-19 dan keterbatasan anggaran, sudah pasti memiliki keterbatasan ruang gerak kegiatan, tetapi kita harus tetap berupaya melaksanakan aktivitas kelembagaan dengan terus berinovasi, terkait penguatan dan peningkatan kapasitas kelembagaan,” kata Jemris.
Pada intinya, rapat konsolidasi digelar dengan tujuan agar lembaga pengawas pemilu tetap eksis dan selalu berinovasi. Secara internal, output dari kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi pengawas pemilu guna memahami tugas, kewajiban dan kewenangan, menangani temuan dan laporan secara profesional, serta memahami regulasi baik UU maupun aturan turunannya.
Sementara secara eksternal, beneficial kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Bawaslu, terkait tugas dan kewenangan, memahami prosedur penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu/pilkada.
Narasumber dalam kegiatan ini, yaitu Thomas M.Djawa, Abdul Asis, dan Mikhael Feka. Masing-masing membawakan materi tentang Penguatan Kapasitas Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, Sinkronisasi Program Kerja Divisi Penindakan Pelanggaran, dan Penajaman Perbawaslu Nomor 08 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018.
Di akhir kegiatan, dilakukan penyusunan program kerja dan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL), yang akan dilaksanakan oleh masing-masing Koordinator Divisi HP3S di masing-masing Bawaslu kabupaten/kota. Penulis: Tris Sagho – Editor: Yos Ilang