Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten/Kota Se-NTT Bedah Kasus Pelanggaran TSM

Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten/Kota Se-NTT Bedah Kasus Pelanggaran TSM

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Ende, Basilius Wena, bersama Kordiv HP3S Bawaslu 22 Kabupaten/Kota se-NTT, mengikuti kegiatan Penanganan Pelanggaran Administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), yang digelar Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor Bawaslu NTT, Kamis (10/6/2021). 

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa, Anggota, Jemris Fointuna, Noldi T. Hungu, Kepala Sekretariat Bawaslu NTT, Ignasius Jani, serta pejabat struktural  lingkup Bawaslu NTT.

Narasumber pada kegiatan tersebut yakni Thomas M. Djawa, Mikael Feka, dan Ketua merangkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriya, yang ikut menyampaikan materi melalui aplikasi zoom meeting.

Thomas mengatakan pelanggaran TSM boleh dibilang langkah. “Penyelesaiannya pun ekstra hati-hati. Walaupun itu merupakan kewenangan dari Bawaslu,” ungkapnya.

Menurutnya, tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan hampir dekat. Sehingga kita perlu melakukan persiapan matang baik penguasaan UU Pemilu/Pilkada, Peraturan Bawaslu,  Peraturan KPU, maupun teknis cara penanganan pelanggaran.

Kasus pelanggaran TSM yang berujung diskualifikasi Calon Walikota terpilih dibatalkan, di Provinsi Lampung pada Pilkada 2020 kemarin, adalah kasus yang menjadi tema  utama diskusi kali ini. 

Untuk itu, para peserta dapat mengikuti hingga  tuntas. Sehingga, nanti di masing-masing daerah, bisa melakukan diskusi bersama pimpinan dan seluruh staf sekretariat, guna persiapan menjelang Pemilu/Pilkada serentak 2024 nanti, ujar Thomas yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran ini.

Sementara itu, Jemris Fointuna mengatakan, pelanggaran TSM memang cukup sulit. Karena kasusnya nyata terjadi namun sulit dalam pembuktian dan penindakannya.

Itu adalah tantangan besar buat kita di NTT. Upaya membuka Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) merupakan salah satu solusinya.  “SKPP diharapkan mampu mengurangi tingkat pelanggaran Pemilu/Pemilihan,” ungkapnya.

Sementara, Noldy T. Hungu mengatakan, dalam penanganan pelanggaran, yang paling utama dan penting dilakukan adalah pemetaan potensi pelanggaran.

Dengan dilakukan  pemetaan potensi pelanggaran, setidaknya membantu mengetahui titik-titik rawan terjadinya pelanggaran. Sehingga menjadi fokus perhatian pengawas dan  mudah diatasi. 

Ia berharap, Bawaslu kabupaten/kota terus melakukan sosialisasi terkait pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran agar seluruh masyarakat dapat mengetahui dan aktif dalam pengawasan.

Menurutnya, “Bawaslu harus tetap profesional dan menjunjung tinggi integritas sehingga lebih maksimal dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan,” ujarnya.  

Selain itu, Koordinator HP3S Bawaslu Ende, usai kegiatan menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu NTT, karena telah menggelar kegiatan ini pada moment yang tepat.

Kegiatan ini, menurutnya sangat bermakna karena membedah kasus yang sudah terjadi. Sehingga menemukan benang merah penetapan keputusan melalui diskusi yang dibagi dalam beberapa kelompok.   Penulis/Editor: Yos Ilang