Lompat ke isi utama

Berita

KPU Ende Gelar Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

KPU Ende Gelar Rapat Evaluasi   Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  Tahun 2020

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende– Ketua dan Anggota Bawaslu Ende, Natsir B.Kotten, Maria Uria Ie, dan Basilius Wena, mengikuti Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Maret hingga November 2020.

Rapat juga dihadiri Parpol peserta pemilu, Badan Kesbanglinmas, Para Camat, dan sejumlah media cetak maupun elektronik, yang digelar KPUD Ende, dengan narasumber dari Disdukcapil Ende, Yohanes W. Renggi, dan ketua KPU Ende Dolorata Maria Da Lopez Bi,  di Aula Multi Purpose  RRI, Jalan Durian Ende, Senin (21/12/2020).

Ketua KPUD Ende mengungkapkan, Rapat Evaluasi PDPB dilakukan menindaklanjuti surat Ketua KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 perihal PDPB, serta surat Nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 perihal rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan tahun 2020.

Rapat evaluasi sedianya dibuka Bupati Ende, Djafar H. Achmad, namun berhalangan hadir karena sedang mengikuti kegiatan di Kantor Bupati Ende, dan diwakili  oleh asisten 1, Abraham Badu, sekaligus membuka kegiatan.

Rapat Evaluasi merupakan sarana yang dapat dilakukan untuk mengetahui sejauhmana data yang benar-benar akurat sehingga dalam Pemilu/Pilkada nanti tidak bermasalah. Selama ini konflik itu selalu muncul karena adanya perbedaan data.

Bupati Ende mengajak seluruh stakeholder bekerjasama dengan penyelenggara Pemilu agar membangun komitmen untuk meminimalisir anomali data. Kita atasi bersama dan  menjamin hak pilih pemilih secara bebas tanpa ada paksaan.

Selain itu, Abraham, juga mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Ende, namun inovasi yang dilakukan, menurutnya harus bersifat sustainable atau berkelanjutan.

Ia juga mengajak para camat,  tidak hanya sebatas proaktif tetapi harus reaktif terkait perubahan data penduduk. Tingkatkan komunikasi dengan jajaran penyelenggara Pemilu agar permasalahan data penduduk dapat diselesaikan secara bersama hingga mencapai tujuan.

Ketua KPU Ende, menerangkan bahwa pemutakhiran data pemilih mengalami peningkatan. Ia menghimbau para peserta agar menyampaikan usul dan saran guna penyempurnaan data pemilih tahun 2020. 

Progres jumlah data pemilih hasil pemutakhiran, bulan Maret (168.266), April (170.028), Mei (170.043), Juni (170.144 ) Juli (170.183), Agustus (170.242), September (170.522), Oktober (170.572), dan November (170.636), sementara PDPB bulan Desember akan digelar  29 Desember 2020.

Peningkatan jumlah pemilih, menurutnya adalah hasil kerja sama dengan stakeholders, masyarakat, dan penelusuran KPU Ende  ke sekolah-sekolah lanjutan tingkat atas. Ia berharap warga yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin, dapat dipastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih, yang dibuktikan dengan KTP-el. KPU Ende tidak bisa bekerja sendiri,  tetapi perlu dukungan dan kerja sama dengan semua pihak.

Sementara itu, Disdukcapil Ende yang diwakili Kabid Pemanfaatan  Data dan Inovasi Pelayanan, Yohanes W. Renggi mengungkapkan, data bersih penduduk Kabupaten Ende saat ini, dari umur 0 s/d lanjut usia sebanyak 276.351 jiwa. Sementara hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dari KPU Ende bulan November 2020, umur 17 s/d  lanjut usia sebanyak 170.636 pemilih.

Ia mendukung usulan peserta, agar warga yang belum terdata dalam daftar pemilih,  segera dilakukan perekaman KTP-el, sehingga semuanya terakomodir dalam daftar pemilih yang difasilitasi oleh KPU Ende menjelang Pemilu/Pilkada nanti.  

Ia juga menerangkan bahwa kerja Disdukcapail Ende adalah melakukan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pendaftaran penduduk meliputi pencatatan atas palaporan peristiwa kependudukan  dan pencatatan biodata. Sedangkan pencatatan sipil adalah pencatatan atas pelaporan peristiwa penting, diantaranya kelahiran yang mempengaruhi penambahan penduduk.

Ia mengajak para peserta, memahami informasi kependudukan sesuai  Perpres Nomor 96 tahun 2018 sebagai landasan hukum. Menurutnya ada 3 persoalan krusial terkait pendataan penduduk, yaitu kurang tertibnya pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, kurang sadar mengupdate data kependudukan, dan menguasakan pengurusan dokumen kependudukan pada orag lain. Penulis: Yos Ilang

1
Kiri:Anggota Bawaslu Ende, Maria Uria Ie, Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten, dan Anggota Bawaslu Ende, Basilius Wena, saat mengikuti Rapat Evaluasi PDPB, bulan Maret-November 2020, di Aula Multi Purpose RRI Ende, Senin (21/12/2020). Foto: Yos Ilang