Lolly Suhenty, Kerja-kerja Pelayanan Informasi Public, Tidak Menjadi Pekerjaan Sampingan
|
Ende – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende yang diwakili oleh Koordinator Divisi (Kordiv) SDMO dan Datin, Natsir Kotten mengikuti secara langsung kegiatan Rapat Pengelolaan dan Pengembangan Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bertempat di Aula Sekretariat Bawaslu NTT. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kordiv kabupaten/kota lainnya secara daring melalui aplikasi zoom meeting dari tempatnya masing-masing pada kamis (12/5/2022).
Kegiatan diawali dengan kata buka yang disampaikan secara daring oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty S.Sos, MH. Dalam arahan Lolly menyampaikan Pengelolaan Layanan Informasi Public adalah isu yang sangat penting, sebab dengan isu, hal itu bisa membuat lembaga Bawaslu semakin baik di hadapan public.
Menurutnya, “Kerja-kerja pelayanan informasi public tidak menjadi pekerjaan “sampingan” melainkan menjadi pekerjaan wajib, karena itu, Bawaslu ke depan akan dijalankan dengan senantiasa mengutamakan semangat kolektif kolegial serta akan semakin memperbanyak inovasi terutama dalam hal pelayanan informasi public” ungkap Lolly.
Lanjut Lolly, bahwa ke depan strategi yang akan dikembangkan adalah integrasi data secara utuh baik itu pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa. Ia menambahkan beberapa urgensi keterbukaan informasi public, di antaranya tingkat kepercayaan public, membangun integritas sebagai lembaga Badan Pengawas Pemilu, serta dapat menghindari potensi pelaporan, pengaduan, dan bahkan sengketa informasi.
“Publik akan percaya kepada Bawaslu ketika informasinya terbuka. Kepercayaan public dibangun dengan keterbukaan informasi, kita juga perlu meningkatkan kualitas informasi (mengupdate dan mengupload) data agar public bisa memahami kinerja bawaslu serta integritas kita harus terjaga dalam kerja kelembagaan bukan hanya bicara divisi tetapi integritas jajaran dan soliditas antardivisi” ujar Lolly.
Kegiatan kemudian akan dilanjutkan dengan pengantar pembuka oleh Ketua Bawaslu NTT Thomas Mauritus Djawa, SH dan didampingi oleh Anggota Bawaslu NTT Jemris Fointuna, S.Pi, Baharudin Hamzah, M.Si, Melpi M. Marpaung, ST, MH, serta Noldi Tadu Hungu, S.Pi, serta pejabat structural dan fungsional pada kesekretariatan Bawaslu NTT yang berkesempatan hadir.
Dalam sambutannya, Thomas menyampaikan agar memperhatikan arahan pembuka oleh pimpinan Bawaslu RI, sebab kebijakan terkait keterbukaan informasi kita menyesuaikan secara hirarci dengan Bawasu RI baik itu regulasi, pembentukan struktur PPID maupun penguatan kelembagaan PPID itu sendiri terutama dalam mendukung visi Bawaslu yaitu menjadi Lembaga Pemilu yang terpercaya. Thomas juga mengapresiasi perkembangan pengelolaan tampilan PPID Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi NTT namun perlu perbaikan dan penyempurnaan. “Kita terus berbenah dalam ruang dan waktu untuk mendukung pengelolaan layanan yang transparan, terpercaya dan informative” Tegas Thomas.
Narasumber tunggal kegiatan ini yaitu Kordiv H2DI Bawaslu NTT Melpi M. Marpaung. Pada materinya Melpi menyampaikan terkait poin-poin penting Perubahan Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 menjadi Perbawaslu Nomor 1 tahun 2022. Garis-garis Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021. Data dan Informasi berdasarkan Perbawaslu 1 Tahun 2021, Implementasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Perbawaslu 10 tahun 2019 dan Parki Pemilu. Sosilisasi Keterbukaan dan Penyeleaian Sengketa Informasi Publik serta Peningkatan Kapasitas PPID dan Pengelolaan Informasi Publik. Melpi juga menyampaikan bagaiman Strategi dan Teknik terkait pengelolaan dan penyempurnaan website PPID di tingkat Bawaslu kab/kota.
Sementara itu Anggota Bawaslu NTT Baharudin Hamzah yang hadir dan menutup kegiatan ini, menyampaikan arahannya terkait keterbukaan informasi dengan melakukan integrasi kelembagaan serta penguasaan akan teknologi. Walaupun tantangan dan kendala yang dihadapi berupa keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas yang terbatas dalam mendukung peningkatan pelayanan, namun kita tetap optimis dan terus bekerja memberikan pelayanan terbaik terutama bagi keterbukaan informasi kepada public.
Ada dua output dari kegiatan ini, yaitu pertama peningkatan pengelolaan dan kedua peningkatan pelayanan informasi public. Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi tanya jawab seputar pelayanan informasi public di kalangan Bawaslu kabupaten/kota. penulis (nk).

Ketua Bawaslu Kabupaten Ende Natsir B. Kotten (tengah), saat mengikuti Kegiatan Rapat Pengelolaan dan Pengembangan Layanan PPID Bawaslu Provinsi NTT Tahun 2022 di Aula Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT. Kamis, 12/5/2022. (Foto: Humas Bawaslu Ende)