Melpi: Harus Fokus Menyusun Legal Opinion
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende –Walaupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya dilakukan di 9 Kabupaten, namun permasalahan hukum bisa saja terjadi di 22 kabupaten/kota.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Bawaslu NTT, Melpi M. Marpaung, saat Rapat Kerja Teknis Advokasi/Pendampingan Hukum di hotel Neo Aston Kupang, Sabtu (12/9/2020).
Melpi mengungkapkan, “Pelatihan bertujuan agar para peserta fokus menyusun “Legal Opinion” atau pendapat hukum. Sebagai dampaknya, anggota dan staf HPP lebih mudah menyelesaikan persoalan dan bisa juga merangkap sebagai pengacara di setiap bawaslu kabupaten/kota.”
Melpi juga mengatakan, kasus hukum dalam konteks pilkada terjadi di setiap kabupaten/kota. Untuk itu, perlu dilakukan pendampingan hukum baik dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI, sehingga mendapat pemahaman yang sama mengenai penyusunan pendapat hukum.
Advokasi hukum sangat dibutuhkan untuk penyamaan persepsi penerapan regulasi baik dari tingkat Bawaslu RI, Provinsi, maupun di Kabupaten. Sehingga berdampak pada pengambilan keputusan yang tepat sesuai dengan koridor hukum.
Selain itu, Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa, menyampaikan, kegiatan kali ini sangatlah penting, karena output dari kegiatan diharapkan mampu membuat kajian hukum di masing-masing kabupaten/kota.
“Saat ini, begitu berat tantangan bagi penyelenggara pemilu. Seperti yang kita baca atau dengar melalui media massa dan fakta riil yang kita alami sendiri. Dimana masih banyak carut marut implementasi regulasi. Momen ini, tentu menjadi sangat penting untuk berdiskusi sehingga mendukung tugas dan tanggung jawab pengawas dalam penegakan keadilan pemilu,” ujar Thomas.
Rakernis menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Jhon Tuba Helan dengan materi Fungsi dan Efektifitas Advokasi Hukum, Mikhael Feka tentang Teknik Penulisan Hukum: Legal Reasoning dan Legal Opinion, dan Kordiv Hukum Bawaslu NTT Melpi M. Marpaung tentang Pemberian Bantuan Hukum.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan sertifikat penghargaan atas penyusunan legal opinion kepada 5 kabupaten, yakni pemenang Pertama, Bawaslu Kabupaten Malaka. Kedua, Kabupaten Manggarai Timur. Ketiga, Kabupaten Manggarai. Keempat, Kabupaten Mangarai Barat. Kelima, Kabupaten Nagekeo.
Turut hadir, Anggota Bawaslu NTT, Kasek, Kabag dan Kasubag Bawaslu NTT, Kordiv Hukum bersama Staf Hukum, dan Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT. Penulis: Verdi Anadena – Editor: Yos Ilang