Natsir: Data Pemilih Menjadi Problem Utama Dalam Pemilu
|
Ende, Bawaslu Ende – Hampir setiap momen penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada, data pemilih sering menjadi problem utama dan harus dibedah. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten, yang didampingi Ketua KPUD Ende dan Anggota Bawaslu Ende, saat “Sosialisasi Jaminan Hak Pilih dan Pemeliharaan Data Pemilih” yang digelar Bawaslu Ende, di Aula Restoran Cita Rasa, Jalan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Senin (19/10/2020).
Natsir mengungkapkan, sosialisasi penting dilakukan mengingat pengalaman pemilu sebelumnya. Dimana belum semua warga yang memenuhi syarat, terakomodir dalam daftar pemilih dengan berbagai kendala. Diantaranya warga yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam data pemilih, sebaliknya warga yang tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam data pemilih, ini realitas, katanya. Persoalan ini harus segera dibenahi oleh KPUD Ende dan berkoordinasi dengan Disdukcapil Ende.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yaitu Ketua KPUD Ende Dolorata Maria Dalopez Bi dan Disdukcapil Kabupaten Ende yang diwakili Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Yohanes W.Renggi.
Yohanes mengungkapkan, data penduduk by name by address di Disdukcapil, tidak bisa dilayani serta merta, tetapi kami selalu berkoordinasi dahulu dengan pusat karena memiliki regulasi sendiri terkait data penduduk di daerah yang dituntut memiliki basis data yang kuat. Untuk itu, Disdukcapil terus berupaya memperbaiki data kependudukan yang bermasalah, seperti kepengurusan E-KTP. Dimana proses mengurusnya masih terbilang lambat karena berbagai kendala teknis, diantaranya gangguan jaringan dan fasilitas serta sumber daya manusia di bidang informasi teknologi. Hal ini menurutnya sangat mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Hak warga negara kadang tidak terpenuhi karena belum memiliki E-KTP, ujarnya.
Ia juga menegaskan, Disdukcapil melakukan pendataan penduduk berdasarkan landasan hukum pasal 26 ayat (3) UU dasar 1945, UU Nomor 24 Tahun 2013 khusus pasal 58 dan 79 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sementara itu, Maria mengatakan, KPUD Ende telah melakukan pemutakhiran data pemiih berkelanjutan (PDPB) sejak Maret 2020. Tujuannya untuk mendata warga yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 2019 lalu. Kami akan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat dan melakukan perbaikan terhadap elemen-elemen data pemilih, sehingga data pemilih yang telah diperbaiki benar-benar valid, tegasnya.
Ia juga mengakui peningkatan data pemilih melalui PDPD belum signifikan. Kami terus melakukan upaya pemutakhiran data dalam rangka peningkatan jumlah pemilih di Kabupaten Ende. Cara yang dilakukan yakni mendaftar pemilih baru yang telah memenuhi syarat seperti usia di atas 17 tahun dan memiliki E-KTP. Ia juga mengungkapkan berdasarkan hasil pleno PDPB tanggal 1 Oktober 2020 jumlah daftar pemilih berkelanjutan periode September 2020 sebanyak 170.522 pemilih, Laki-laki 79.947 dan Perempuan 90.575 pemilih.
Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi, yaitu partai politik diantaranya partai Gerindra, Golkar, PSI, PAN, Hanura, PKB, Nasdem, Demokrat, PKPI, Perindo, Camat dan Lurah dalam kota, serta media cetak Surat Kabar Harian Umum Pos Kupang, dan RRI Ende. Penulis: Ferdi Anadena – Editor: Yos Ilang