Lompat ke isi utama

Berita

OPTIMALISASI PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK

OPTIMALISASI PENGELOLAAN  INFORMASI PUBLIK

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Pengelolaan dan pelayanan informasi publik merupakan tugas bersama semua divisi, tidak hanya dibebankan pada salah satu divisi.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Ende, Maria Uria Ie, saat pengantar pembukaan kegiatan rapat bersama dengan tema “Optimalisasi Pengelolaan Informasi Publik,” di Kantor Bawaslu Ende, Rabu (14/7/2021).

Rapat dihadiri oleh Kordiv HP3S Basilius Wena, Korsek Rasyid Abubakar, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sukirman Mahmud, yang diikuti oleh seluruh staf teknis Bawaslu Ende. 

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber internal Bawaslu Ende, yaitu Kordiv PHL Maria Uria Ie dan pejabat PPID Sukirman Mahmud.

Kegiatan berjalan lancar dan mendapat antusiasme tinggi para peserta. Yang dipandu moderator Wahyudin Dala.

Maria mengatakan, pengelolaan data dan informasi di Bawaslu Ende harus dapat dioptimalisasi. Substansi optimalisasi menurutnya, adalah suatu proses melaksanakan program kegiatan yang telah direncanakan guna mencapai tujuan atau target sehingga dapat meningkatkan kinerja secara optimal. 

“Kita harus membangun komitmen bersama guna menggali dan mendalami proses, cara, sistem, desain dan keputusan agar menjadi lebih sempurna, fungsional dan lebih efektif. 

Pentingnya upaya membedah informasi publik melalui rapat bersama, agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi diantara pimpinan dan para staf sebagai petugas pelayanan informasi.

Karena, menurutnya informasi publik di Bawaslu memiliki restriksi atau batasan tentang informasi yang boleh dan tidak boleh diberikan ke masyarakat.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Sementara itu, Sukirman mengungkapkan, pelayanan informasi publik memiliki standar operasional prosedur (SOP). 

Semua warga negara bisa mengakses informasi hasil pengawasan Bawaslu. Baik WNI maupun lembaga atau organisasi memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur berdasarkan UU dan Perbawaslu.

“Setiap permintaan wajib mengikuti bagan alir atau ‘flowchart’ yang ditetapkan. Mulai dari isian formulir permohonan sampai tahap pelayanan akhir informasi yang ditandai dengan penerimaan tanda bukti dari lembaga,” ujarnya.

Selain itu, Basilius, juga menambahkan dari perspektif hukum, menurutnya informasi publik itu bersifat terbuka dan tertutup atau dikecualikan. 

Terbuka, karena tidak berdampak pada konsekuensi hukum. Wajib diketahui oleh siapapun asalkan memenuhi syarat. Sedangkan, informasi yang dikecualikan akan berdampak pada pristiwa hukum terganggunya proses tahapan Pemilu/Pemilihan.

Seluruh data dan  informasi publik di lembaga pengawas pemilu telah diatur melalui sebuah kajian hukum. Apabila pelayanan informasi tidak dijalankan dengan benar dan tepat akan berpotensi menimbulkan persoalan dan gugatan pemohon. 

Kita harus mengikuti standar dan prosedur tetap atau protap agar tidak terjadi ketimpangan antara permintaan dan pelayanan informasi. 

“Mari kita jaga bersama agar Bawaslu tetap menjadi lembaga yang kredibel dan selalu dicintai masyarakat,” ujar Basilius.

Pada kesempatan yang sama, Rasyid, juga menyampaikan rasa optimistis terhadap penguasaan dan pemahaman UU dan regulasi tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Ia mendorong para staf dari semua divisi, agar serius dan memiliki motivasi untuk terus berkembang, belajar dan berinovasi. Tidak bisa hanya diam dan menunggu instruksi dari pimpinan. 

Staf harus memiliki kesadaran dan kemampuan analisis yang mumpuni agar dapat mengolah dan menghasilkan data yang memiliki nilai serta manfaat bagi lembaga, perorangan, dan  organisasi yang membutuhkan,” tegasnya. Penulis/Editor: Yos Ilang

1
Maria Yoanita Mete (berdiri), saat memandu pembukaan Rapat bersama Pimpinan dan Staf di  Kantor Bawaslu Ende, Rabu (14/7/2021). Foto: Wolfgang Sanggu