Optimalisasi Peran Kehumasan, Bawaslu Kabupaten Ende Ikuti Rakor Kehumasan Yang Digelar Oleh Bawaslu NTT
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Kehumasan, Peliputan, Dokumentasi, dan Informasi Publik secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (20/11/2025).
Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Kehumasan, Peliputan, Dokumentasi, dan Informasi Publik secara daring ini di ikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Ende, Miftah Faridl, S.Sos bersama Kasubbag Pengawasan, Rasyid Abubakar, S.Sos dan serta salah satu Staf yang membidangi Kehumasan, Wahyudin Weti Dala, SH.
Rakor dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, yang didampingi oleh anggota Bawaslu NTT: Melpi Minalria Marpaung, Amrunur Muh. Darwan, dan Magdalena Y. Wake.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento menegaskan bahwa kehumasan adalah gate keeper utama yang menjaga aliran informasi dan membangun kepercayaan publik. Dalam Rakor Kehumasan, Peliputan, Dokumentasi dan Informasi Publik, beliau mendorong seluruh jajaran humas untuk lebih inovatif, adaptif, dan progresif menghadapi tantangan digital. Publikasi yang kuat diperlukan untuk memperkuat legitimasi lembaga, memperluas jangkauan informasi, dan memastikan setiap kerja pengawasan dikenal dan dipercaya masyarakat.
Anggota Bawaslu NTT, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Y. Wake dalam arahan singkatnya mengapresiasi kerja kehumasan di tingkat Kabupaten/Kota. Ia menilai dengan keterbatasan sarana dan prasarana serta sumber daya kerja-kerja kehumasan tetap berjalan maksimal.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber eksternal yang merupakan jurnalis yakni Gadrida R. Djukana, S.H., M.H dengan materi terkait strategi publikasi berita, penyajian konten menarik, serta cara meningkatkan jangkauan dan minat pembaca agar kehumasan Bawaslu semakin mudah diakses masyarakat. Strategi ini bertujuan agar informasi Bawaslu diterima secara luas, cepat, dan kredibel. Kecepatan dan Ketepatan (Timeliness and Accuracy) yang meliputi publikasikan berita terkait hasil pengawasan, temuan pelanggaran, atau keputusan penting secepat mungkin setelah fakta diverifikasi (verifikasi adalah kunci akurasi) serta untuk memastikan data dan narasi tunggal yang keluar ke publik.
Di akhir kegiatan Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Amrunur Muh. Darwan, juga menyampaikan hasil rekapitulasi penilaian kinerja kehumasan dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, untuk evaluasi, peningkatan kualitas, dan penyusunan strategi komunikasi yang lebih efektif di masa mendatang.