Optimalkan Informasi Hukum, Bawaslu Ende Gelar Rapat Evaluasi JDIH
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ende menyelenggarakan Rapat Evaluasi dan Peningkatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bertempat di Aula Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ende pada, Selasa (29/7/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) yang melibatkan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Ende, Ketua dan anggota, Kepala Sekretariat Gregorius Maria Ade, S.P., M.P, para kasubag dan staf dengan narasumber internal Kordinator Divisi (Kordiv) HP2H, Miftah Faridl, S.Sos. Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena, S.H.
Dalam sambutannya Basilius Wena menekankan pentingnya pengelolaan JDIH di tingkat kabupaten/kota walaupun sebagian besar produk hukum terkait kepemiluan dikeluarkan pada saat tahapan.
"Pengelolaan JDIH ini krusial, walaupun saat ini non-tahapan, tidak menutup kemungkinan adanya kolaborasi dengan stakeholder lainnya" ujar Basilius.
Lebih lanjut, Basilius Wena menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengisi kekosongan tahapan pemilu dengan memperdalam referensi terkait kepemiluan dan membedah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Hal ini diharapkan dapat menciptakan sinkronisasi yang baik, sehingga seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Ende memiliki dasar yang kuat dan siap menghadapi tahapan pemilu selanjutnya.
"Setiap tahapan Perbawaslu tentu akan mengalami perubahan, namun substansinya akan tetap sama. Yang berubah hanyalah hal-hal teknisnya," tambah Basilius.
Ia juga mendorong agar setiap divisi di Bawaslu Kabupaten Ende secara berkala melakukan internalisasi Perbawaslu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Urie Ie, S.Akun menegaskan bahwa, “Pengelolaan JDIH berhubungan erat dengan kerja Bawaslu untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas”
Selanjutnya, Kordiv HP2H Miftah Faridl dalam pemaparan materinya menyampaikan ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam pengelolaan JDIH Bawaslu Ende antara lain, produk hukum yang belum diupdate di JDIH.
Kordiv HP2H Miftah Faridl menambahkan, “Berdasarkan evaluasi dari Bawaslu Provinsi, dari 68 produk hukum, 11 diantaranya perlu di take down (menghapus atau menarik konten yang telah dipublikasikan).
“Kedepanya semua divisi yang punya produk hukum dapat menyiapkan secara baik kelengkapan data, dll agar Divisi HP2H dapat menindaklanjutinya”. Tambah Miftah Faridl.
Penulis: Humas Bawaslu Ende
Editor: Humas Bawaslu Ende