PDPB Oktober 2020 Kabupaten Ende, Meningkat 170.572 Pemilih
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Kamis, 5 November 2020, KPUD Ende menggelar rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Oktober 2020, di Aula KPU Ende, Jalan Durian, Kecamatan Ende Timur.
Rapat dipimpin Ketua dan didampingi Anggota KPU Ende, yang dihadiri oleh peserta dari Bawaslu Ende, Disdukcapil, Partai Politik, Kodim 1602, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende.
Berdasarkan Berita Acara (BA) KPU Ende Nomor 107/BA/5308/KPU-Kab/XI/2020, perolehan hasil pemutakhiran data sebesar 170.572 pemilih. Terdapat penambahan (0,2%) dari periode sebelumnya yakni bulan September 2020 sebesar 170.522 pemilih. Rincian Laki-laki berjumlah 79.953 pemilih dan Perempuan 90.619 pemilih.
Data pemilih diperoleh dari 21 kecamatan. Di mana Kecamatan Ende Selatan, menempatkan posisi teratas sebesar 16.120 pemilih, dan yang paling rendah adalah Kecamatan Ndona Timur, sebesar 3.238 pemilih.
Ketua KPU Ende, Adolorata Maria Da Lopez BI mengatakan, perubahan ini adalah hasil kerja sama antara Disdukcapil, Bawaslu Ende, Partai Politik, Sekolah, dan Masyarakat.
Ketua Divisi Perencanaan, Program dan Data KPU Ende, Fransiska Dollo Naga mengatakan, data penduduk yang diterima dari Disdukcapil Ende sebanyak 769 orang. Data tersebut terdiri dari berbagai unsur, yaitu Perekaman KTP-EL (250), Perubahan dan Perekaman KK Baru (16), Pindah Datang (99), Pindah Keluar (222), dan meninggal dunia (182).
Ia menjelaskan, KPU Ende telah melakukan identifikasi data dari Disdukcapil, dengan klasifikasi “Sudah dilakukan pengecekan dan belum dilakukan pengecekan.” Data yang belum dilakukan pengecekan sebesar 365 orang, bersumber dari data Perekaman KTP-El, Perubahan dan Perekaman KK Baru, dan Pindah Datang.
Sedangkan Pindah Keluar, ditemui 59 data pemilih di DPT tapi tidak memenuhi syarat (TMS), dan tidak ada di DPT sebanyak 163 orang. Sementara, data penduduk yang meninggal dunia (182), ditemui 31 orang di DPT tapi tidak memenuhi syarat (TMS), dan tidak ada di DPT sebesar 112 orang.
Fransiska berharap, kerja sama kita semua menjadi modal utama untuk kemajuan pemutakhiran data pemilih, sehingga data yang belum dilakukan verifikasi ke depan sama-sama kita lakukan. Pemeliharaan atau maintenance data bukan hanya penyelenggara Pemilu, akan tetapi menjadi tanggung jawab kita semua.
Ia juga mengatakan “Semua pemilih adalah penduduk, tetapi tidak semua penduduk adalah pemilih.” Untuk itu, agar menjadi pemilih, penduduk harus memiliki KTP-EL dengan syarat, yaitu penduduk belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, telah genap berusia 17 tahun atau lebih dan/atau sudah pernah kawin, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik, tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Repubik Indonesia.
Penulis: Yos Ilang