Lompat ke isi utama

Berita

Pelatihan Penyelesian Sengketa Cepat Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Pelatihan Penyelesian Sengketa Cepat Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Ende menggelar kegiatan Pelatihan penyelesian sengketa cepat dalam penyelesian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu Ende, Kamis (02/6/2022).

Kegiatan pelatihan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ende Natsir B. Kotten selaku kordiv SDMO, serta dihadiri Anggota Bawaslu Basilius Wena Kordiv HP3S, Anggota Bawaslu Maria Uria Ie Kordiv PHL, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ende Rasyid Abubakar, dan seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ende. 

Dalam sambutanya, Natsir menyampaikan untuk menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Ende harus terus berbenah dan berinovasi guna meningkatkan kualitas lembaga terutama penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan penyelesaian sengketa cepat dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Menurutnya, Penyelesaian sengketa proses pemilu adalah ruh-nya Bawaslu, dan sejatinya Bawaslu ketika kita bisa berhasil menyelesaikan sengketa proses pemilu. Atau dengan kata lain keberhasilan Bawaslu bukan karena Bawaslu bebas dari masalah, justru sebaliknya keberhasilan Bawaslu ketika Bawaslu dapat menyelesaikan masalah sengketa proses pemilu dengan baik di mata publik dan masyarakat.

Natsir juga menambahkan, melalui kegiatan ini para staf dapat lebih memahami penyelesaian sengketa cepat dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yang sudah menjadi tugas dan  tanggungjawab sebagai aparat pengawas Pemilu.

Narasumber Basilius Wena dalam materinya Ia mengatakan, tata cara penyelesaian sengketa cepat berbeda dengan penyelesaian  sengketa proses pemilu dikarenakan penyelesaian sengketa cepat hanya berakhir pada proses mediasi dan tidak di lanjutkan pada proses adjudikasi. Penyelesian sengketa cepat juga menjadi kewenangan di tingkat kecamatan (panwascam) yang  sudah didelegasikan Bawaslu Kabupaten/Kota. 

“Prosedur penyelesaian sengketa cepat  baik dalam Pemilu maupun pemilihan tidak berbeda jauh, yang menjadi pembeda adalah dokumen-dokumennya yang lebih di sederhanakan dan di selesaikan melalui tahap mediasi dari tahap mediasi itulah meghasilkan keputusan yang final dan mengikat”,ujarnya

Kegiatan di akhiri dengan sesi diskusi, dimana para staf antusias menyampaikan pertanyaan dan mendapat ilmu serta pencerahan  dari narasumber tentang tata cara penyelesaian sengketa cepat dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. 

Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten sebelum menutup kegiatan menyampaikan pelatihan ini sangat penting karena itu semua staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Ende diharapkan agar dapat mengimplementasikan  ilmu yang di dapat  dari kegiatan pelatihan, sehingga dapat meningkatkan kinerja yang baik dengan pencapaian yang optimal . Penulis: Abdurahim S. Putra

 

1Suasana kegiatan Pelatihan Penyelesian Sengketa Cepat Dalam Penyelesian Sengketa Proses Pemilu di Kantor Bawaslu Ende, Kamis (02/6/2022).Foto: Dala