Pelayanan Informasi PPID Bawaslu Kabupaten/Kota Se-NTT Belum Maksimal
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Pelayanan informasi PPID Bawaslu 22 kabupaten/kota se-NTT baik Informasi online maupun offline belum dilakukan secara maksimal. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas M. Djawa, yang didampingi anggota, saat kegiatan Rakernis Klarifikasi Data dan Informasi Lingkungan Bawaslu, di Hotel Aston Kupang, Sabtu (14/11/2020).
Thomas, mengapresiasi perkembangan PPID di 22 Bawaslu kabupaten/kota. Namun, Ia juga menyentil, masih banyak kabupaten/kota yang belum meng-upload beberapa jenis informasi dalam menu pelayanan informasi publik di PPID, seperti informasi setiap saat, informasi serta merta, dan informasi berkala. Bagi yang belum, ia mendorong untuk segera memenuhinya sesuai kebutuhan informasi publik.
Ia berharap, agar pengelola PPID bisa menunjukan progres usai mengikuti kegiatan. Untuk itu, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya guna menggali informasi dari narasumber yang kita hadirkan sesuai kapasitas dan profesionalitas di bidangnya.
Anggota Bawaslu NTT, Melpi M.Marpaung, dalam arahannya mengatakan “Bawaslu wajib melayani informasi ke publik, apabila tidak dilayani maka Bawaslu bisa disengketakan.” Bilamana ditemukan kendala, bisa didiskusikan dalam forum, untuk perbaikan, penemuan solusi, sehingga menghasilkan output sesuai dengan rencana dan tujuan kegiatan.
Sementara Noldi T. Hungu, mengungkapkan Bawaslu harus bisa menjaga trust dan transparansi informasi publik, karena akan berdampak pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu/Pilkada. UU Nomor 14 Tahun 2008, menurutnya menjadi acuan, untuk menjawab keraguan publik terhadap eksistensi lembaga pengawas Pemilu.
Sedangkan Baharudin Hamzah, menyampaikan rasa bangganya karena semua pimpinan Bawaslu kabupaten/kota bisa hadir dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis untuk meng-upload dokumen pengawasan di dalam aplikasi PPID.
Ia mendorong pengelola PPID agar tidak membuat sekat terlalu tinggi antar divisi. Jaga soliditas, integritas dan selalu bekerja sama agar seluruh program kerja dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Bersamaan dengan kegiatan ini, ia juga persembahkan karya tulis sederhana berupa buku hasil pengawasan Pemilu 2019, yakni “Mereka Yang Terlupakan Jalan Sunyi Sang Pengawal Demokrasi.” Menurutnya dokumen dan informasi sangat penting karena siapa yang menguasai informasi dialah yang menguasai dunia. Bawaslu sebagai lembaga publik harus bisa menyesuaikan, ujarnya.
Selain itu, Ketua Komisi Informasi Publik NTT, Maryanti H. Adoe, mengatakan “Sebagai badan publik penyelenggara Pemilu wajib memiliki Daftar Informasi Publik (DIP). Dimana di dalamnya terdapat dokumen yang boleh dipublis dan tidak boleh atau informasi yang dikecualikan.
Narasumber pada kegiatan ini, yakni dari Bawaslu RI Ayatullah, Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu NTT Felipus C. Boling, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Maryanti H. Adoe, Pimpinan Redaksi Timex-Kupang.Com Marthen Bana, dan Website Developer Herman Babanong. Para peserta Ketua dan Anggota Bawaslu 22 kabupaten/kota dan staf operator PPID. Penulis: Maria Ie – Editor: Yos Ilang