Lompat ke isi utama

Berita

Penanganan Pelanggaran Pemilu Butuh Persiapan Dini

Penanganan Pelanggaran Pemilu  Butuh Persiapan Dini

Ende, Bawaslu kabupaten Ende –  Dalam rangka penyelenggaraan tahapan pemilu serentak tahun 2024, Divisi Hukum, Pelanggaran, dan  Penanganan  Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Ende melakukan persiapan melalui Rapat Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kantor Bawaslu Ende, Kamis (10/2/2022).

Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten yang didampingi Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Ende dalam kata pembukaan mengatakan, penanganan pelanggaran pemilu merupakan roh dari lembaga pengawas pemilu.

Peserta harus serius mengikuti kegiatan, paham dan aktif melakukan dialog dalam diskusi. Dengan cara itu akan meningkatkan kemampuan dalam  penanganan berbagai pelanggaran Pemilu 2024 nanti.

Ia juga mendorong para peserta agar menguasai alur penanganan pelanggaran, penerimaan temuan/laporan dan registrasi, membuat berita acara, serta membuat kajian dugaan pelanggaran.

Sementara itu, Koordinator HP3S Basilius Wena mengatakan, pelanggaran pemilu  bukan  suatu hal yang mudah diselesaikan tanpa melalui sebuah proses.

Membutuhkan pengetahuan dan keterampilan  individu pengawas. Terutama penguasaan regulasi serta kemampuan administrasi yang menjadi dasar penanganan pelanggaran pemilu yang efektif.

Konsolidasi internal dan kolaborasi antara divisi perlu ditingkatkan. “Kemampuan pengawas terus diasa, sehingga semakin berkembang daya analisis data dan informasi dugaan pelanggaran pemilu, " tegas Basilius.

Menurutnya, formulir A pengawasan pemilu menjadi sangat penting karena selain  mencatat seluruh peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran pemilu, juga dijadikan sebagai alat bukti dalam suatu perkara pelanggaran pemilu.

Untuk itu, seluruh staf harus menguasai teknis pengisian dan jenis pelanggaran pemilu, sehingga menjamin proses penyelesaian pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

 

1

Kordiv HP3S Bawaslu Ende Basilius Wena, menyampaikan rangkuman hasil diskusi dalam Rapat Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kantor Bawaslu Ende, Kamis (10/2/2022)/Foto: Wahyudin Dala

 

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu staf  HP3S  Bawaslu Ende Yohana T. Sagho, didampingi oleh Koordinator Divisi HP3S Basilius Wena dan moderator Elisabet Renggi.

Yohana mengatakan, Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. 

Yang termasuk dalam pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran administratif pemilu, 

Dasar hukum penanganan pelanggaran pemilu yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Perbawalu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Penulis: Him Saputra  Editor: Yos Ilang