Pengawas Harus Cerdas dan Bernyali
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Seorang pengawas memiliki penguasaan aturan dan pemahaman yang sempurna serta didukung bimbingan teknis, namun jika tidak dibarengi dengan nyali yang tinggi maka hal ini akan menciptakan masalah dalam pengawasan.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna, saat kegiatan pembahasan berkala Perbawaslu Pemilu/Pilkada, yang digelar Divisi Hukum Bawaslu NTT secara Daring, Jumat (20/8/2021).
Lanjut Jemris, dalam arahan singkatnya mengatakan, menganalisis Perbawaslu perlu mendalami UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Karena, Bawaslu memiliki kewenangan yang bersifat eksekutorial. "Jangan ragu dalam pengambilan keputusan!" tegasnya.
Kegiatan diikuti oleh seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, dengan mengusung tema Evaluasi Perbawaslu Tahapan Pemilu, Perbawaslu Tahapan Pemilihan dan Perbawaslu Non Tahapan.
Kabupaten Belu dan Malaka ditunjuk sebagai host dalam pembahasan tersebut. Dengan narasumber Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera dan Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Malaka, Nadap Betty.
Pembahasan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, oleh Bawaslu Kabupaten Belu.
Sedangkan, Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilu, oleh Bawaslu Kabupaten Malaka.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu NTT, Melpi M. Marpaung mengatakan, kegiatan evaluasi Perbawaslu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Kedua UU tersebut sampai saat ini belum direvisi. Kita tidak terlarut dalam pemikiran tentang revisi atau tidak direvisi, karena membutuhkan waktu dan analisis penyesuian dengan penyelenggaraan tahapan pemilu/pemilihan tahun 2024 nanti.
Tugas kita adalah mempelajari dan menganalisis Perbawaslu, sesuai DIM (Daftar Inventaris Masalah) untuk dibahas secara berkala sesuai jadwal masing-masing kabupaten/kota. Penulis: Ferdi Anadena - Editor: Yos Ilang