Penuhi Persyaratan, Dipastikan Informasi Dilayani
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Layanan informasi publik bagi setiap pemohon wajib mengikuti standar operasional prosedur. Standar pelayanan diterapkan demi peningkatan efektifitas dan efisiensi pelayanan informasi publik di Bawaslu Ende.
Pelayanan Informasi publik bersifat terbuka untuk umum dan wajib memenuhi syarat, seperti KTP, AD dan ART bagi lembaga atau organisasi. Jika persyaratan itu dipenuhi, dipastikan petugas pelayanan informasi melayani sesuai jenis infornasi yang dibutuhkan.
Hal ini disampaikan Ketua PPID Bawaslu Ende Sukirman Mahmud di ruang kerjanya, Selasa (2/11/2021). Sukirman mengatakan, pelayanan informasi publik merupakan amanat UU dan kewajiban Bawaslu untuk memberikan pelayanan informasi secara prima.
Dasar hukum pelayanan informasi, diantaranya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, SE Nomor 0075/K.Bawaslu/HM.00/III/2020 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinisi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ia berharap agar pemohon dapat mematuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan, sehingga proses pelayanan informasi dapat berjalan lancar. Waktu pelayanan informasi di Bawaslu Ende sesuai jam kerja, mulai pukul 08.00 – 16.00 Wita.
Lebih lanjut ia mengatakan “Dokumen hasil pengawasan Pemilu/Pemilihan merupakan sumber informasi publik. Klasifikasinya pun sudah diatur di dalam UU dan Perbawaslu.
Di dalam portal PPID Bawaslu Ende tersedia informasi yang boleh di publis dan informasi yang dikecualikan untuk diketahui publik.
Bagi lembaga, organisasi, atau perorangan yang membutuhkan informasi bisa langsung ke Kantor Bawaslu Ende, Jln. Bhakti Nomor 5 Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara. Atau membuka laman website Bawaslu Ende: https: //ende.bawaslu.go.id /PPID/.
Standar layanan informasi publik, dan data layanan informasi periode Januari hingga Oktober 2021 di Bawaslu Ende dapat dilihat dalam tabel. Penulis/Editor: Yos Ilang
SOP Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Ende

.

Petugas Pelayanan Informasi (PPI) Bawaslu Ende, Latifa Putri Hutami, saat melayani Pemohon Informasi Sekretaris Partai Gerindra, Adiman H. Ebu, di Ruang PPID Bawaslu Ende, Jumat (15/9/2021)/Foto: Wahyudin Dala