Penundaan Pilkada, Divisi HPP Bawaslu Ende Ikut Rakor Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-NTT Melalui Video Conference
|
Ende, Bawaslu – Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende mengikuti rapat koordinasi (Rakor) terkait kegiatan pengawasan atas penundaan Pilkada, bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar Bawaslu NTT melalui Video Conference, pada Rabu (1/4/2020) dari ruang kerja divisi HPP Bawaslu Ende, mulai pukul 14.00 Wita.
Rapat koordinasi dipimpin Koordinator divisi HPP Bawaslu NTT Melpi M. Marpaung, ST. Bawaslu Ende diikuti Basilius Wena, SH (Koordiv HPP), Maria Uria Ie, S.Akun (Koordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga/PHL), serta staf Divisi HPP Ferdinandus Anadena, SH., Yohana T. Sagho, SH., dan Wahyudin W. Dala, SH.
Rapat dilakukan terkait kegiatan pengawasan selama pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang ditunda, akibat pandemi virus corona atau covid-19 yang semakin meluas di Indonesia. Keputusan penundaan Pilkada berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Senin (30/3/2020) di gedung DPR RI, Jakarta.
Seperti diketahui pemilihan kepala daerah, sedianya dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Namun, ditunda dan belum ada kesepakatan sampai kapan waktunya. Rakor Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, dilaksanakan menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI. Dimana, sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi antara koordinator divisi HPP Bawaslu Provinsi se-Indonesia dengan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, SH ,LL.M PhD.
Disampaikan bahwa Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota yang mendapat jadwal Pilkada tahun 2020, tetap melakukan pengawasan sampai dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Adapun, metode pengawasan yang dilakukan sebelum adanya Perppu, yakni pengawasan dari rumah atau ‘Work From Home ‘ (WFH) melalui online sesuai waktu yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Menyikapi penundaan Pilkada, koordinator divisi HPP Bawaslu NTT menegaskan, “bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus lebih kreatif melakukan aktifitas kerja di wilayahnya masing-masing. Jangan sampai tidak melakukan aktifitas sama sekali, bangun komunikasi dan koordinasi agar semua program kerja Bawaslu dapat terlaksana dengan baik, “ katanya.
Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada maupun yang tertunda, diharapkan konsen dengan pengelolaan keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH). Tingkatkan kemampuan kerja pengelolaan website agar setiap kegiatan Bawaslu di daerah dapat terpublikasi melalui kanal yang sudah ada. Data laporan hasil pemilu, peraturan, keputusan, rekomendasi, surat edaran, dan keputusan penyelesaian sengketa, merupakan produk hukum Bawaslu yang dapat dipublis melalui media online, sehingga mendorong semangat literasi publik.
Adapun koordiv HPP Bawaslu Ende menanyakan, bagaimana kewenangan Bawaslu yang tidak melakukan Pilkada terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten. Menurutnya peraturan khusus yang mengatur tentang kewenangan itu belum ada.
Menanggapi pertanyaan di atas, Melpi menjelaskan bahwa hal itu sedang dianalisis oleh Bawaslu RI, kiranya dalam waktu dekat sudah memiliki peraturan tentang kewenangan tersebut. Melpi juga mendorong koordiv HPP dan staf, untuk melakukan analisis hukum terhadap hal-hal yang menyimpang dari tugas Bawaslu.
Diakhir dialog video conference-nya, Melpi mengajak semua koordiv HPP Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT agar bisa menggunakan waktu kerja di rumah dengan baik. Manfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk dapat menulis karya tulis buku, tabloid maupun jurnal dengan tema ‘Kesiapan Menghadapi Pilkada. (Penulis: Tris Sagho)
Editor: Yos Ilang