Lompat ke isi utama

Berita

Penundaan Pilkada, Divisi HPP Bawaslu Ende Ikut Rakor Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-NTT Melalui Video Conference

Penundaan Pilkada, Divisi HPP Bawaslu Ende  Ikut Rakor Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-NTT  Melalui Video Conference

Ende, Bawaslu – Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kabupaten Ende mengikuti  rapat koordinasi (Rakor) terkait kegiatan pengawasan atas penundaan Pilkada, bersama Bawaslu Kabupaten/Kota  se-Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar Bawaslu NTT melalui  Video Conference, pada Rabu (1/4/2020) dari ruang kerja divisi HPP Bawaslu Ende, mulai pukul 14.00 Wita.

 

Rapat koordinasi dipimpin Koordinator  divisi HPP Bawaslu NTT Melpi M. Marpaung, ST. Bawaslu  Ende diikuti Basilius Wena, SH (Koordiv HPP),  Maria Uria Ie, S.Akun (Koordiv  Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga/PHL), serta   staf  Divisi HPP  Ferdinandus Anadena, SH., Yohana T. Sagho, SH., dan  Wahyudin W. Dala, SH.

 

Rapat dilakukan terkait kegiatan pengawasan selama pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang ditunda, akibat pandemi virus corona atau covid-19 yang semakin meluas di Indonesia. Keputusan penundaan  Pilkada  berdasarkan kesepakatan  bersama dalam rapat  kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Senin (30/3/2020) di gedung DPR RI, Jakarta.

Seperti diketahui pemilihan kepala daerah, sedianya dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Namun, ditunda dan belum ada kesepakatan sampai kapan waktunya. Rakor Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, dilaksanakan menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI. Dimana, sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi antara koordinator divisi  HPP Bawaslu Provinsi se-Indonesia  dengan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI  Fritz Edward Siregar, SH ,LL.M PhD.

Disampaikan bahwa  Bawaslu Provinsi  atau Kabupaten/Kota  yang  mendapat jadwal Pilkada tahun 2020, tetap melakukan pengawasan sampai dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).  Adapun, metode pengawasan yang dilakukan sebelum adanya Perppu, yakni pengawasan dari rumah  atau ‘Work From Home ‘ (WFH) melalui online sesuai waktu yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.

Menyikapi penundaan Pilkada, koordinator divisi HPP Bawaslu NTT  menegaskan, “bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus lebih  kreatif  melakukan aktifitas kerja di wilayahnya masing-masing. Jangan sampai tidak melakukan aktifitas sama sekali, bangun komunikasi dan koordinasi agar semua program kerja Bawaslu dapat terlaksana dengan baik, “ katanya.

Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada maupun yang tertunda,  diharapkan konsen dengan pengelolaan keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH). Tingkatkan kemampuan kerja pengelolaan website  agar  setiap kegiatan  Bawaslu di daerah dapat terpublikasi melalui kanal yang sudah ada. Data laporan hasil pemilu, peraturan, keputusan, rekomendasi, surat edaran, dan keputusan penyelesaian sengketa, merupakan produk hukum Bawaslu yang dapat dipublis melalui media online, sehingga mendorong semangat literasi publik.

Adapun koordiv HPP Bawaslu Ende  menanyakan, bagaimana kewenangan Bawaslu yang tidak melakukan Pilkada terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten. Menurutnya peraturan khusus  yang mengatur tentang kewenangan  itu belum ada.

Menanggapi pertanyaan di atas,  Melpi menjelaskan bahwa hal itu sedang dianalisis oleh Bawaslu RI, kiranya dalam waktu dekat sudah memiliki peraturan tentang kewenangan tersebut. Melpi juga mendorong koordiv HPP dan staf,  untuk melakukan analisis  hukum terhadap hal-hal yang menyimpang dari tugas Bawaslu.

Diakhir dialog video conference-nya, Melpi mengajak  semua koordiv  HPP Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT agar bisa menggunakan waktu kerja di rumah  dengan baik. Manfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk dapat menulis karya tulis buku, tabloid maupun jurnal dengan tema ‘Kesiapan Menghadapi Pilkada. (Penulis: Tris Sagho)

Editor:  Yos Ilang