Peran dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Dalam Pengawasan Pemilu
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Bawaslu Kabupaten Ende menggelar Sosialisasi Peran dan Fungsi Kelembagaan Dalam Pengawasan Pemilu di Aula RM Cita Rasa Ende, Selasa (16/11/2021).
Kegiatan Sosialisasi diikuti oleh 35 peserta. Terdiri atas 16 Lurah, 3 Kepala Desa, Organisasi Kepemudaan (PMKRI, HMI, GMNI), Media Cetak dan Elektronik (Surat Kabar Harian Umum Pos Kupang, Flores Pos, RRI Ende).
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Bawaslu Ende dan KPU Ende. Dari Bawaslu Ende, yaitu Natsir B. Kotten, Maria Uria Ie dan Basilius Wena. Sedangkan dari KPU Ende, Dolorata Maria Da Lopez Bi.
Ketua Bawaslu Ende Natsir B. Kotten, dalam sambutan pembukaan mengatakan, kegiatan sosialisasi peran dan fungsi bawaslu dalam Pemilu penting dilakukan sejak dini.
Hal ini, akan menumbuhkan tingkat pemahaman stakeholder tentang pentingnya unsur pengawas dalam penyelenggaraan tahapan pemilu/pemilihan menuju pemilu yang transparan, jujur, adil, dan demokratis.
Selain itu,“Sosialisasi melibatkan stakeholders agar pengawasan partisipatif pada pemilu serentak tahun 2024 nanti semakin meningkat. Meminimalisir pelanggaran pemilu serta menghasilkan pemilih yang cerdas dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas, ”ujar Natsir.
Sementara itu, Maria dan Basilius menguraikan tentang peran bawaslu dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran pemilu. Maria mengungkapkan, salah satu strategi pencegahan pelanggaran pemilu adalah mengembangkan pengawasan partisipatif.
Pengawasan partisipatif menurutnya sangat ideal dan strategis. Karena melibatkan berbagai stakeholder dalam pengawasan. Sehingga dapat meminimalisir kecurangan yang terjadi saat tahapan pemilu berlangsung.
Sementara Basilius mengungkapkan, peran bawaslu dalam penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu sangat vital.
Karena secara Undang-Undang Bawaslu telah diberikan wewenang sebagai mediator dalam penyelesaian pelanggaran pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu, bawaslu mengharapkan kerjasama pengawasan antara masyarakat dan pengawas pemilu.
Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh peserta pemilu maupun penyelenggara, masyarakat bisa melaporkan ke jajaran bawaslu baik di tingkat kelurahan/desa, kecamatan dan di tingkat bawaslu kabupaten.
Pemaparan materi dari masing-masing narasumber memantik semangat para peserta dengan berbagai latar variasi pertanyaan yang dipandu moderator Maria Uria Ie dan Yos Ilang.
Pemateri pertama dari Bawaslu Ende, yakni Natsir B. Kotten tentang Sejarah dan Kelembagaan Bawaslu. Maria Uria Ie tentang Pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Dalam Pemilu, dan Peran Bawaslu Dalam Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Basilius Wena. Sementara itu dari KPU Ende oleh Dolorata Maria Da Lopez Bi, tentang Pemutakhiran Data Pemilih.
Salah satu peserta, Lurah Potulando Kecamatan Ende Tengah Marselus Leu Paru menyampaikan apresiasi atas sosialisasi yang dilakukan Bawaslu Ende. Menurutnya, Bawaslu Ende telah melakukan langkah maju menggelar sosialisasi guna mencerdaskan masyarakat menjelang Pemilu 2024.
Lurah dan Kepala Desa dilibatkan dalam sosialisasi. Sangat menarik! Hal ini menunjukan keseriusan badan pengawas pemilu untuk merangkul stakeholder guna menambah amunisi pengawasan.
“Ia juga menyarankan agar RT/TW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda lintas wilayah, dan unsur-unsur organisasi lainnya juga diundang dalam kegiatan sosialisasi yang akan datang,” ungkap Marselus. Penulis/Editor : Yos Ilang

Narasumber Natsir B. Kotten (berdiri), saat penyampaian materi tentang “Sejarah dan Kelembagaan Bawaslu” di RM Cita Rasa, Jl. Kelimutu Ende, Selasa (16/11/2021)/Foto: Wahyudin Dala