Pergantian ASN Berdampak pada Tingkat Pencapaian LHKASN
|
ENDE, BAWASLU – Pergantian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdampak pada tingkat pencapaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Hal ini disampaikan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu NTT Ignasius Jani, saat Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis dan Tata Cara Validasi Tingkat Kepatuhan LHKASN bersama Bawaslu NTT dan Bawaslu 22 Kabupaten/Kota se-NTT, melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (9/6), pukul 12.00-13.00 Wita.
Rapat digelar bagian Pengawasan Internal dan Tata laksana Bawaslu RI, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 0226/Bawaslu/SJ/OT.03/VIII/2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Bawaslu.
Ignas dalam arahannya menyampaikan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja LHKASN belum mencapai 100% pada Bawaslu NTT.
Diantaranya, “ASN masih terikat status pegawai daerah/pegawai yang ditugaskan di Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota. Penempatan dan masa kerja mereka, tergantung kebijakan masing-masing Kepala daerah, “ujarnya.
Usai arahan dari Kasek Bawaslu NTT, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala bagian Tata Usaha dan Tata Laksana Bawaslu RI Rahman Mansyur.
Mansyur menyampaikan, tujuan pelaporan LHKASN adalah peningkatan kesadaran dan integritas ASN dalam mengelola harta dan kewajban, serta memberikan transparansi atas harta dan kewajiban yang telah diperoleh ASN.
Lebih lanjut, Mansyur menyampaikan validasi kepatuhan LHKASN Bawaslu Kabupaten/Kota memang mengalami dinamika yang cukup tinggi, terutama pergantian pegawai yang sering terjadi. Hal ini tidak hanya di NTT, namun juga terjadi di Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia.
Menurutnya, Bawaslu RI akan mempertimbangkan dan memberikan kemudahan pelaporaan, terkait waktu penyampaian kepatuhan LHKASN Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kondisi ril.
Selain wajib lapor LHKPN, juga Wajib Lapor LHKASN di lingkungan Bawaslu. Semua ASN wajib, mulai dari pejabat setingkat Eselon IV, pejabat fungsional dan staf/pelaksana pada unit kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme, pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparasi ASN, serta penguatan integritas ASN.
Ada 5 hal pokok yang termuat dalam formulir LHKASN yaitu data pribadi dan keluarga ASN, daftar harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran, dan surat pernyataan bermaterai.
Mansyur mengingatkan bagi semua ASN dalam lingkungan Bawaslu, agar segera mengirim data ASN wajib LHKASN. Terkait ASN yang telah di tarik oleh pemerintah daerah, Bawaslu RI akan segera menindak lanjutinya.
Sebelum menutup kegiatan, Kasek Bawaslu NTT menghimbau Pemda masing-masing Kabupaten/Kota tidak menarik begitu saja ASN yang telah bekerja dengan status diperbantukan pada Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota.
Hal ini bertujuan agar Validasi Tingkat Kepatuhan LHKASN di lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT bisa tercapai sesuai rencana dan target yang ditetapkan. Penulis: Asri – Editor: Yos Ilang