Perkaya Pemahaman Hukum, Bawaslu Ende Ikut Rakernis Legal Drafting dan Penyusunan Legal Opini
|
Ende, Bawaslu – Untuk memperkaya pemahaman hukum, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ende mengikuti Rapat Kerja Teknis Legal Drafting dan Penyusunan Legal Opini yang digelar Bawaslu NTT, pada Senin (16/3/2020) di Swiss Bell Hotel Kupang, Jalan Timor Raya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) diikuti oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT. Rakernis dibuka ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, didampingi anggota Jemris Fointuna, Melpi Minalria Marpaung, Noldi Tadu Hunga, Baharudin Hamzah, Bachtiar Baetal (Staf ahli hukum Bawaslu RI), serta kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT Ignasius Jani.
Ketua Bawaslu NTT dalam sambutannya, mengajak pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengikuti rakernis secara cermat dan serius. Manfaatkan kesempatan selama rakernis, untuk mendalami dan memperkaya pemahaman hukum terkait materi cara penyusunan peraturan perundangan (legal drafting), dan penyusunan pendapat hukum (legal opini) terhadap suatu peristiwa.
Kegiatan Rakernis juga diisi acara launching buku “Bawaslu Tidak Lagi Ompong” hasil karya tulis terpublikasi oleh Natsir B. Kotten ketua Bawaslu Kabupaten Ende. Sepuluh buah buku langsung di bagi kepada ketua dan anggota Bawaslu NTT, serta para narasumber. Penyerahan didampingi anggota bawaslu Ende Basilius Wena dan Maria Uria Ie. Dilauncingnya buku ini, tentu mendorong Bawaslu kabupaten lain untuk menulis, sehingga hasil pengawasan pemilu terdokumentasi serta terpublikasi sebagai dokumen resmi lembaga, kata Ketua Bawaslu NTT.
Pemateri pertama oleh Bactiar Baetal. Bachtiar menegaskan bahwa Bawaslu sebagai penegak hukum Pemilu dituntut untuk memiliki pemahaman yang cukup terkait ilmu hukum dan penerapannya. Dalam menjalankan fungsinya, Bawaslu diberi wewenang untuk menetapkan sebuah putusan yang bersifat final dan mengikat. Untuk itu, Bawaslu harus mampu membuat sebuah pendapat hukum atau legal opinion berdasarkan sebuah proses legal audit.
Untuk dapat membuat sebuah pendapat hukum atau legal opinion, komisioner harus memahami terdahulu sebuah peristiwa atau kasus hukum (legal audit). Tujuan legal audit untuk memahami keabsahan tindakan lembaga, dan memperoleh informasi atau fakta materil yang dapat menggambarkan keabsahan suatu tindakan. Oleh karena itu, legal audit menjadi dasar pertimbangan bagi lembaga Bawaslu untuk mengambil keputusan tentang langkah selanjutnya.
Didalam penyusunan legal opini, penyusun atau pekerja hukum harus memahami pendapat hukum berupa dokumen tertulis, yang dibuat oleh pekerja hukum (staf hukum). Bachtiar berharap agar staf lebih profesional, karena lebih mengetahui secara mendalam bagaimana penyusunan legal opinion. Apabila seseorang atau pekerja hukum dapat membuat pendapat hukum/legal opinion, maka dapat pula membuat sebuah keputusan hukum, tegas Bachtiar.
Rakernis menghadirkan narasumber Bachtiar Baetal (tenaga ahli Bidang Hukum Bawaslu RI) dengan materi “Teknis penyusunan surat keputusan, surat edaran, surat himbauan dan keterampilan menyusun legal drafting dan legal opini”. Mikhael Feka (Praktisi Hukum) tentang “ketrampilan menyusun strategi, metode, dan teknik dalam menyusun surat keputusan, surat edaran, surat himbauan, mereview dan penanganan perselisihan yang timbul akibat surat keputusan, surat edaran, surat himbauan, serta keterampilan dalam membuat legal opini.” Finsensius Samara (Akademisi Fakultus Hukum Unwira Kupang) materi tentang “Keterampilan menyusun legal drafting/Mou.”
Kegiatan Rakernis ditutup oleh Koordinator divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu NTT Melpi M. Marpaung. Melpi berharap agar apa yang didapat dalam kegiatan ini menjadi acuan pimpinan bawaslu Kabupaten/Kota untuk diterapkan di masing-masing daerahnya. Jaga sikap dan perilaku dalam bekerja. Pengetahuan yang diperoleh selama rakernis, upayakan dapat ditransformasi sampai ke tingkat Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan. (Putri Hutami).
Editor: Yos Ilang