Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Integritas Penanganan Pelanggaran, Divisi P3S Pertajam Teknis Penerimaan Laporan dan Kajian Awal Sesuai Perbawaslu 7/2022

-

Suasana diskusi internal Divisi P3S yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi  P3S, Maria Uria Ie, S.Akun., terkait teknis penerimaan laporan dan penyusunan kajian awal dugaan pelanggaran pada Rabu (18/02/2026).

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende menyelenggarakan kegiatan diskusi penguatan internal terkait teknis penerimaan laporan dan penyusunan kajian awal dugaan pelanggaran pada Rabu (18/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kompetensi, kualitas, dan akuntabilitas penegakan hukum Pemilu di lingkungan kerja Divisi P3S. Giat internal ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi P3S, Maria Uria Ie, S.Akun, didampingi Kepala Subbagian P3S dan Hukum, Elisabeth Renggi, S.Sos., serta diikuti oleh seluruh staf di bidang terkait. Dalam arahannya, Maria menekankan pentingnya kesiapan personel dalam memahami secara teknis setiap laporan yang masuk agar proses penanganan tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.

Fokus utama kegiatan ini adalah pendalaman terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Melalui diskusi ini, seluruh staf diharapkan memiliki ketajaman dalam melakukan kajian awal, terutama dalam membedah syarat formil yang menjadi dasar legalitas sebuah laporan. Syarat formil tersebut mencakup validitas identitas pelapor (WNI pemilik hak pilih, Peserta Pemilu, atau Pemantau Pemilu terakreditasi), identitas spesifik pihak terlapor, serta ketepatan waktu penyampaian laporan yang tidak boleh melebihi ambang batas daluarsa, yakni 7 (tujuh) hari kerja sejak dugaan pelanggaran diketahui.

Selain aspek administratif, diskusi juga membahas terkait syarat materiil guna memastikan substansi laporan memiliki landasan bukti yang kuat. Staf diwajibkan memastikan adanya uraian kejadian yang sistematis mengenai kronologi peristiwa, serta kejelasan lokasi dan waktu kejadian (locus dan tempus delicti) untuk memastikan peristiwa terjadi pada masa tahapan Pemilu. Keberadaan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, baik berupa dokumen, rekaman, maupun saksi, menjadi poin krusial dalam menentukan apakah sebuah laporan dapat dinaikkan ke tahap kajian mendalam atau memerlukan perbaikan.

Sebagai tindak lanjut, Divisi P3S menggagas rencana strategis berupa pembuatan simulasi penanganan pelanggaran untuk melatih presisi staf dalam menjalankan prosedur sesuai standar operasional yang berlaku. Penguasaan teknis ini sangat penting agar staf mampu menyelesaikan kajian awal dalam waktu maksimal 2 hari, serta memberikan informasi perbaikan yang jelas kepada pelapor jika terdapat kekurangan syarat dalam durasi 2 hari kerja. Dengan adanya penguatan ini, Bawaslu Kabupaten Ende berkomitmen untuk menjaga kualitas demokrasi melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum guna menghindari potensi gugatan di masa mendatang. Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Ende