Perkuat Kapasitas Advokasi Hukum, Bawaslu Kabupaten Ende Ikuti Rapat Kerja Bawaslu Provinsi NTT Secara Daring
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman yang mendalam mengenai penanganan serta pendampingan hukum di lingkungan pengawas pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende menghadiri Rapat Kerja Layanan Advokasi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan strategis yang mengusung tema "Strategi Advokasi Hukum" ini diikuti secara daring melalui media telekonferensi Zoom dari kantor Bawaslu Kabupaten Ende pada Kamis (18/06/2026).
Hadir secara langsung dalam ruang pertemuan virtual tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Ende, Miftah Faridl, S.Sos. Ia didampingi oleh Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses (P3S) dan Hukum, Elisabeth Renggi, S.Sos., beserta jajaran staf divisi terkait.
Rapat kerja yang diselenggarakan secara hibrida ini menghadirkan dua narasumber berkompeten. Materi pertama dibawakan oleh Dr. Juliana Ndolu, S.H., M.Hum., selaku akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), yang membedah aspek teoretis dan yuridis formal mengenai strategi pembelaan serta advokasi hukum.
Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh Magdalena Yuanita Wake, anggota Bawaslu Provinsi NTT, yang memberikan arahan taktis mengenai implementasi layanan advokasi hukum di internal pengawas pemilu. Jalannya diskusi dan tanya jawab dipandu secara interaktif oleh Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi NTT, Siman Halisi, selaku moderator.
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Ende, Miftah Faridl, S.Sos., di sela-sela kegiatan menyampaikan bahwa keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Ende dalam forum ini merupakan wujud komitmen untuk menyelaraskan persepsi dan langkah strategis dalam menghadapi potensi gugatan maupun permasalahan hukum yang muncul dalam tahapan pemilu maupun pemilihan ke depan.
"Layanan advokasi hukum merupakan pilar penting di internal Bawaslu. Kita harus siap memberikan pendampingan hukum yang maksimal dan memahami dengan jeli bagaimana menyusun strategi advokasi yang solid, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Lewat raker ini, wawasan staf dan kelembagaan kita semakin diperkuat," ujar Miftah.
Dengan pelaksanaan rapat kerja ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Ende, khususnya jajaran divisi hukum, memiliki kesiapan performa yang lebih matang dalam mengawal seluruh proses demokrasi serta mampu mengantisipasi tantangan hukum di masa mendatang secara profesional. Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Ende.