Perkuat Kapasitas Penanganan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Ende Ikuti "Minggar" Edisi II
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende mengikuti rapat rutin Minggu Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui media Zoom Meeting, Rabu (25/02/2026) bertempat di Ruang Rapat Divisi P3S.
Minggar edisi kedua ini mengangkat tema khusus "Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu". Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi NTT dalam menangani dinamika pelanggaran administratif.
Hadir mengikuti kegiatan tersebut Koordinator Divisi (Kordiv) P3S Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Uria Ie, S. Akun, Kepala Sub Bagian Elisabeth Renggi, S. Sos serta jajaran staf teknis yakni Ferdinandus Anadena, S.H., Abdurahim S. Putra, S.H., Yohana Theresia Sagho, S.H., dan Muhamad Kasmir Sengga.
Berperan sebagai pemantik diskusi, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., serta Plt. Kabag P3S Bawaslu NTT, Abdul Asis, S.H., yang bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.
Dalam arahannya, Melpi Minalria Marpaung menekankan pentingnya bagi seluruh jajaran pengawas untuk memahami Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022. Ia menegaskan bahwa proses penyelesaian pelanggaran administratif, termasuk yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), wajib berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang kuat.
"Prinsip penyelesaian dugaan pelanggaran administratif pemilu harus dilaksanakan secara cepat, tidak memihak, tanpa biaya, dan dilakukan secara terbuka," ujar Melpi.
"Perlu diingat bahwas pelanggaran administratif pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan pelaksanaan Administrasi pemilu dalam setiap tahapan pemilu. Outputnya adalah rekomendasi ke KPU sesuai tingkatan", tambah Melpi.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam proses ini, terdapat mekanisme koreksi oleh Bawaslu RI terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Materi utama dalam pertemuan ini dipaparkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Therlince Loisa Mau, S.Pd., dengan dipandu oleh moderator Jekson Besituba, S.H (Staf P3S Bawaslu Kab. Alor).
Dalam paparannya, Therlince menjelaskan bahwa rujukan utama penanganan pelanggaran administrasi adalah UU Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan, serta Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022.
Therlince juga memetakan titik-titik rawan terjadinya pelanggaran administrasi, mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, pendaftaran peserta pemilu, pencalonan, masa kampanye, hingga proses pemungutan dan rekapitulasi suara.
Sesi diskusi semakin mendalam dengan adanya tanggapan dari tiga Anggota Bawaslu Kabupaten lain, yakni Zakarias O. Atasoge (Bawaslu Kabupaten Flores Timur), Sekti Handayani, S.H (Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya), dan Aprianus P. Niron (Bawaslu Kabupaten Malaka).
Melalui keikutsertaan dalam rapat Minggar ini, Bawaslu Kabupaten Ende berkomitmen untuk terus mempertajam pemahaman regulasi dan kesiapan teknis dalam menghadapi setiap potensi pelanggaran administrasi demi terciptanya Pemilu yang berintegritas di Kabupaten Ende. Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Ende