Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Penanganan TSM, Bawaslu Ende Ikuti Giat Minggar Edisi III

-

Koordinator Divisi P3S, Maria Uria Ie, S. Akun didampingi staf saat mengikuti rapat rutin Minggu Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi III pada Selasa, (10/03/2026).

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Di tengah kesibukan menjalankan tugas pengawasan, jajaran Bawaslu Kabupaten Ende tetap memprioritaskan peningkatan kapasitas sumber daya manusia demi menjaga integritas demokrasi. Pada Selasa, (10/03/2026), Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Ende mengikuti rapat rutin Minggu Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi III yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Forum strategis ini diikuti oleh 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT dengan fokus pembahasan mengenai kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Kegiatan ini menjadi kian berbobot dengan hadirnya Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Dr. Puadi, S.Pd., MM, sebagai keynote speaker. Di tengah jadwal yang padat, beliau meluangkan waktu untuk memberikan arahan mendalam mengenai peran krusial Bawaslu dalam sistem hukum pemilu. Dalam paparannya, Dr. Puadi menekankan bahwa pemilu bukan sekadar ajang sirkulasi kepemimpinan, melainkan mandat konstitusional untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. Ia menjelaskan secara detail bahwa pelanggaran TSM mencakup tiga aspek utama, yakni pelanggaran terstruktur yang melibatkan oknum penyelenggara atau ASN, pelanggaran sistematis yang telah direncanakan dengan rapi, serta pelanggaran masif yang meluas hingga mampu memengaruhi hasil perolehan suara.

Menurut Dr. Puadi, landasan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi TSM memposisikan lembaga ini sebagai quasi-judicial body. Artinya, Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki otoritas untuk melakukan pemeriksaan hingga menjatuhkan putusan secara mandiri. Penegasan ini disambut baik oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S. Si, yang dalam sambutannya menyatakan rasa bangga atas antusiasme seluruh peserta. Meskipun saat ini tengah menjalani ibadah puasa, semangat jajaran pengawas di NTT untuk memperdalam literasi hukum tetap terjaga dengan baik.

Forum diskusi berlangsung interaktif di bawah panduan moderator Bintang Andika Falah, S.H., dengan menghadirkan narasumber Frumentius Menti, S.H., dari Bawaslu Manggarai Barat. Kualitas diskusi semakin tajam dengan adanya tanggapan kritis dari perwakilan beberapa kabupaten, antara lain Sebastianus Fernandez, SE (Ngada), Yusti R. Karadji, S. Th (Sumba Barat), dan Patje J. B Tari, SE (Rote Ndao). Hadir pula mendampingi pimpinan NTT dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu NTT Melpi Minalria Marpaung, ST, SH, MH, serta Amrunur Muhamad Darwan, S.Si.

Dari ruang pertemuan virtual di Kabupaten Ende, Kordiv P3S Maria Uria Ie, S. Akun, mengikuti jalannya rapat didampingi oleh Kasubag HP3S Elisabeth Renggi, S. Sos, beserta staf teknis yakni Ferdinandus Anadena, Abdurahim S. Putra, Yohana T. Sagho, dan Muhamad Kasmir Sengga. Partisipasi aktif ini merupakan komitmen nyata Bawaslu Kabupaten Ende dalam memastikan setiap personilnya memiliki pemahaman yang tajam dan seragam. Dengan penguasaan regulasi yang matang terkait pelanggaran TSM, jajaran Bawaslu Ende optimis dapat menjalankan fungsi penegakan hukum pemilu secara profesional dan adil di seluruh wilayah Kabupaten Ende. Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Ende.

-
Kordiv P3S beserta staf sedang fokus mengikuti zoom Minggar Edisi III pada Selasa, (10/03/2026).