Pertajam Penanganan Pelanggaran TSM, Bawaslu Ende Gelar Diskusi Tematik
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Guna pertajam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Divisi Hukum, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Ende menggelar diskusi tematik.
Diskusi dihadiri oleh pimpinan dan seluruh staf sekretariat Bawaslu Ende, serta moderator Ferdinandus Anadena.
Kegiatan diskusi dibuka oleh Koordinator Divisi (Kordiv) HP3S, Basilius Wena, didampingi Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Maria Uria Ie, pada Jumat (2/7/2021) siang.
Basilius mengatakan, pentingnya diskusi tematik agar kemampuan para staf terus diasa hingga pertajam pemahaman hal-hal substansial, terkait objek pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat TSM.
Diskusi tematik kali ini tentang kasus putusan pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat TSM oleh calon Wali Kota Lampung di Provinsi Lampung pada Pilkada tahun 2020 lalu, ujarnya.
Menurutnya “Kasus pelanggaran TSM Pilkada Walikota Lampung merupakan pengalaman terbaru yang dijadikan sebagai bahan diskusi, baik di tingkat Bawaslu provinsi maupun di kabupaten/kota.
Diskusi dimaksud, agar mampu memahami dan mengurai benang kusut persoalan hingga menemukan benang merah tujuan dari penyelesaian kasus pelanggaran administrasi pemilihan yang berdampak pada putusan diskualifikasi calon peserta pemilihan.
Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasal 135A, jelas mengatur tentang penyelesaian pelanggaran administrasi.
Dimana, penyelesaian sepenuhnya merupakan kewenangan dari Bawaslu Provinsi. Penjelasannya, juga menjawab pertanyaan dari para peserta diskusi, Elisabet Renggi yang menanyakan tentang pihak yang berwenang.
“Jajaran pengawas di tingkat kabupaten/kota juga ikut mendalami proses penyelesaian sengketa. Karena berkaitan dengan kualitas pelayanan temuan dan laporan pelanggaran dari jajaran pengawas dan masyarakat untuk diteruskan ke Bawaslu Provinsi, ungkapnya.
Ia berharap agar jajaran Bawaslu Ende menguasai regulasi dan UU Pemilu. Karena proses penyelesaiannya tidak jauh berbeda dengan sengketa proses Pemilu.
Sementara itu, Kordiv PHL, Maria, menjelaskannya dari aspek pencegahan. Dimana secara kelembagaan, seharusnya Bawaslu dan jajarannya berperan sentral menemukan pelanggaran TSM.
Karena pelanggarannya terjadi secara masif di seluruh kecamatan. Hak memilih dari masyarakat harusnya dilindungi. Fungsi pencegahan harus dilakukan sehingga tidak berdampak pada pelanggaran TSM, katanya.
Maria, berharap agar ke depan Bawaslu lebih selektif dalam perekrutan pengawas di tingkat ad-hock. Agar proses pengawasan sesuai dengan amanat UU Pemilu. “Jika pengawas berkualitas maka out put pengawasannya juga berkualitas, tegasnya.
Ia juga sangat mendukung kegiatan diskusi tematik, karena berdampak pada peningkatan kreativitas berpikir dan kemampuan analisis seluruh jajaran Bawaslu Ende melalui diskusi yang bersifat tematik dan solutif.
Jika penguasaan UU Pemilu dan regulasi terus ditingkatkan, niscaya seluruh jajaran Bawaslu Ende mampu mendeteksi potensi varian pelanggaran administrasi, pidana, dan kode etik pada setiap tahapan Pemilu, ungkapnya. Penulis: Ferdi Anadena - Editor: Yos Ilang