Perubahan Pedoman Perjalanan Dinas, Bawaslu RI Gelar Sosialisasi
|
Ende, Bawaslu – Adanya perubahan pedoman perjalanan dinas, Bawaslu RI menggelar kegiatan “Sosialisasi dan Diskusi Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas” bersama Bawaslu NTT dan Bawaslu 22 Kabupaten/Kota yang dilakukan secara online melalui aplikasi zoom, pada Rabu (5/8), pukul 10.00 hingga 12.00 Wita.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu NTT bersama Jajarannya, Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT bersama staf keuangan, serta narasumber Koordinator Bawaslu Wilayah NTT Iswono dan Kepala Subbagian Verifikasi dan Akuntasi pada Bagian Keuangan Bawaslu RI Aditya Nugraha Pamungkas.
Sosialisasi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0239/Bawaslu/SJ.HK.01.00/VII/2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di lingkungan Badan Pengawas Pemilu.
Iswono mengatakan, pedoman perjalanan dinas mengalami perubahan pada poin-poin tertentu, berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekjen Bawaslu RI, Sekretariat Bawaslu Povinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan.
Poin-poin perubahan menyasar pada pejabat yang berwenang memerintahkan pelaksanaan perjalanan dinas, pelaksana perjalanan dinas, dan besarnya transportasi yang dikeluarkan. Selain itu, perubahan komponen-komponen perjalanan dinas biasa, terdiri dari uang harian, biaya transport, biaya penginapan, sewa kendaraan, uang representasi serta teknis penertiban surat tugas dan surat perjalanan dinas.
Iswono mengaharapkan, agar Kepala dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Provinsi Maupun Kabupten/Kota dapat menetapkan besaran biaya perjalanan dinas berdasarkan komponen perjalanan dinas terbaru dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, seperti Kasek/Korsek, Ketua Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Ketua Panwascam.
Sementara itu Aditya mengungkapkan, “Pemesanan tiket perjalanan dinas dapat dilakukan oleh pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas secara perseorangan atau kolektif. Apabila timbul selisih harga dan menimbulkan kerugian negara maka itu menjadi tanggung jawab pelaksana perjalanan dinas.”
Sementara,“Tiket/akomodasi penginapan melalui online, konfirmasi pemesanan harus diteruskan ke bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu. Pembelian tiket transportasi dan pembayaran penginapan perjalanan dinas wajib menggunakan sarana pembayaran non tunai,”ujar Aditya.
Di tingakt Kabupaten, Surat Tugas (ST) perjalanan dinas Ketua/Anggota dan Kepala Sekretariat/Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota atau Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota a.n Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan ST perjalanan dinas bagi eseson IV pejabat fungsional yang setingkat, Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten/Kota dan pihak lain ditandatangani oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Di tingkat Kecamatan, ST perjalanan dinas Ketua/Anggota dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kecamatan atau Kepala Sektetariat Panwaslu Kecamatan a.n Ketua Panwaslu Kecamatan. Sedangkan ST perjalanan dinas bagi pelaksana teknis Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan dan pihak lain ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Kasek Bawaslu NTT Ignasius Jani, dalam sesi dialog menyampaikan beberapa hal terkait pembayaran honor narasumber, kebijakan perjalanan dinas H-1 dan H+1, cara menghitung waktu perjalanan dinas, kebijakan yang dibuat saat situasi pandemi covid-19, dan kegiatan monitoring evaluasi dan supervisi.
Menurutnya, poin-poin dalam perubahan pedoman perjalanan dinas berdasarkan asas efisiensi. Fenomena yang terjadi sebaliknya, kami sebagai pengelola agak sulit untuk menjelaskan secara detail. Ke depan kita harus bisa mencari solusinya agar dana atau biaya perjalanan dinas dapat dikelola sesuai dengan asas manfaat, tentang siapa yang pantas dan layak untuk melaksanakan perjalanan dinas. Penulis: Wolfgang – Editor: Yos Ilang