Pimpin Apel Rutin, Kasek Bawaslu Ende Tekankan Penyesuaian Jam Kerja Baru
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Mengawali pekan pertama di bulan Juli, jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende kembali berkumpul di halaman kantor untuk melaksanakan apel rutin mingguan, Senin (06/07/2026) pagi.
Dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Ende, Gregorius M. Ade, S.P., M.P., suasana apel yang diikuti oleh seluruh Kepala Sub Bagian dan staf sekretariat ini berlangsung dengan khidmat di bawah udara pagi Kota Ende.
Apel kali ini menjadi momen penting bagi internal Bawaslu Ende. Dalam amanatnya, Kasek Bawaslu Ende langsung menyoroti regulasi terbaru dari pusat, yakni Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu RI Nomor 21 Tahun 2026. Aturan ini memuat pedoman mengenai penyesuaian terbatas jam kerja bagi pegawai di seluruh lini sekretariat Bawaslu, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
"Penyesuaian jam kerja dari pusat ini harus kita cermati dan jalankan dengan baik demi efektivitas kinerja kelembagaan," tegas Kasek Bawaslu Ende.
Tak sekadar menyampaikan aturan penyesuaian jam kerja, Kasek Bawaslu Ende juga memanfaatkan momentum ini untuk membakar semangat sekaligus mengingatkan kembali soal esensi kedisiplinan. Ia menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap aturan izin, pengajuan cuti, hingga penegasan sanksi atau prosedur bagi pegawai yang tidak masuk kantor tanpa keterangan.
Bagi Bawaslu Ende, penguatan disiplin internal ini menjadi fondasi krusial agar seluruh jajaran kesekretariatan tetap solid dan siap mengawal setiap tahapan pengawasan dengan performa terbaik. Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Ende.