Lompat ke isi utama

Berita

Pimpinan Bawaslu Ende Kunjungi Pengadilan Negeri

Pimpinan Bawaslu Ende Kunjungi Pengadilan Negeri

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Menindak lanjuti Surat Edaran Bawaslu RI tanggal 30 Maret 2021, Nomor 13 Tahun 2021, tentang pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan, pimpinan Bawaslu Ende, Maria Uria Ie dan Basilius Wena, didampingi dua staf sekretariat, Yos Ilang dan Sukirman Mahmud, berkunjung ke Pengadilan Negeri Ende, Selasa (13/4/2021).

Ikhwal kunjungan, adalah dukungan kerja sama Pengadilan Negeri Ende dan Bawaslu, atas layanan informasi data penduduk yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Ende, terkait  dicabutnya hak politik.

Menanggapi surat Bawaslu Ende, Ketua Pengadilan, Herbert Harefa,  mengatakan, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan negeri Ende dengan amar putusan dicabut hak memilih dan dipilih bagi terdakwa  dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

Hal ini juga tertuang dalam surat  Pengadilan Negeri Ende, Nomor W2G-U2/585/HK.01/IV/2021, perihal dukungan data kerja sama, yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Ende, Muhammad Iya, atas jawaban surat dari Bawaslu Ende Nomor 28/Bawaslu-Ende/IV/2021, tanggal 9 April 2021.

Ia juga menambahkan, “kalau hak pilihnya dicabut di Pengadilan Negeri Ende atau di kabupaten memang tidak ada, hanya ada di Tipikor, Pengadilan Negeri Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).”

“Setahu saya sudah lama tidak ada di kabupaten, kecuali dulu, terakhir tahun 2007 masih ada di kabupaten, sehingga saya sudah buatkan surat nihil, untuk merespon permintaan Bawaslu Ende,” ujarnya.

Jadi, Bawaslu Ende bisa mengajukan permohonan data di Pengadilan Negeri Kupang, terkait data perkara tipikior untuk wilayah Pengadilan Negeri Ende. Mereka, pasti layani data putusan pengadilan warga Ende di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, pintanya.

Pada perinsipnya, pengadilan negeri Ende, siap melayani informasi data penduduk terkait kasus pidana. Sehingga membantu penyelanggara pemilu dalam menyukseskan tahapan Pilkada atau Pemilu yang akan datang, ujar mantan ketua pengadilan negeri Bajawa itu.

Sementara itu, Maria mengungkapkan, kebutuhan data bagi Bawaslu adalah dalam rangka melakukan sinkronisasi data, karena data di KPU Ende adalah data update berkelanjutan dari pemilu sebelumnya.

Menurutnya, jangan sampai masih ada data penduduk yang masih ter-cover. Apabila ditemukan, maka Bawaslu Ende bisa merekomendasikan untuk dihapus dari daftar pemilih.

Ia juga menambahkan, kepentingan Bawaslu biasanya ada dua, yaitu kebutuhan  pada tahapan proses penyusunan data dan tahapan penetapan calon.

Bersamaan dengan itu, Basilius, juga menambahkan bahwa menjelang tahapan nanti, kami akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Ende. Terkait daftar calon dan kepentingan Pilkada/Pemilu.

“Informasi mengenai calon atau warga yang tersangkut kasus pidana, dakwaannya berapa tahun, sejatinya kami harus bisa pastikan, sehingga proses tahapan Pilkada dapat berjalan lancar sesuai  UU dan regulasi,” pungkasnya. Penulis: Yos Ilang

1
Ketua Pengadilan Negeri Ende, Herbert Harefa (kanan)  saat berdialog  dengan Komisioner Bawaslu Ende  di Kantor Pengadilan Negeri Ende, Jalan Eltari, Selasa (13/4/2021). Foto: Sukirman Mahmud