Lompat ke isi utama

Berita

Putusan Bawaslu NTT, KPUD Ende Diberi Teguran Tertulis

Putusan Bawaslu NTT, KPUD Ende Diberi Teguran Tertulis

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyelesaikan sidang pelanggaran administratif  yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ende. Dalam sidang putusan yang dibacalkan ketua Majelis pemeriksa pada, Jumad, 30 Oktober 2022, “Menyatakan KPUD Ende terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu, sehingga KPUD Ende diberikan teguran tertulis”.  

Hal ini diungkapkan koordinator Divisi (kordiv) Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu kabupaten Ende, Basilius Wena, saat di konfirmasi media ende.bawaslu.go.id, terkait sidang pelanggaran administrasi di kantor Bawaslu Ende  pada, Senin (3/10/2022).

Basilius Wena mengungkapkan, “Sidang pelanggaran administrasi yang digelar oleh Bawaslu NTT berdasarkan temuan Bawaslu kabupaten Ende pada saat pengawasan tahapan pendaftaran,verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Pengawasan yang dilakukan secara langsung di kantor KPUD Ende pada tanggal 5 September 2022 dan tanggal, 8 September 2022. Dalam proses verifikasi dan klarifikasi kegandaan anggota partai politik yang belum dapat dipastikan status keanggotaan ditemui KPUD Ende melakukan klarifikasi keanggotaan ganda eksternal partai politik melalu vidio call, sehingga bertentangan dengan peraturan KPU nomor 4 tahun 2022. Terhadap hal itu Bawaslu Ende menjadikannya sebagai Temuan pelanggaran adminstratif”.

Temuan bawaslu kabupaten Ende tersebut diteruskan ke bawaslu provinsi NTT untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap penerusan temuan bawaslu kabupaten Ende tersebut deregister dan disidangkan oleh bawaslu provinsi NTT.  “Agenda sidang pelanggaran administratif dilalui beberapa tahap yaitu mulai dari sidang pendahuluan, pembacaan temuan penemu, mendengarkan jawaban terlapor; pembuktian termasuk  mendengarkan keterangan saksi-saksi; kesimpulan penemu dan terlapor dan yang terakhir Putusan.

Pada, Jumad, 30 September 2022 adalah sidang  pembacaan putusan. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa, Nonato Da Purificacao Sarmento, didampingi anggota majelis pemeriksa, Magdalena Yoanita Wake, Melpi Minalria Marpaung dan Noldi Tadu Hungu. Sementara itu dari pihak pengadu dihadiri oleh Pengadu atas nama Basilius Wena, sedangkan dari pihak terlapor dihadiri oleh Fransiska Dolo Naga dan  Maria Rosita De So’o, ungkapnya.

Lanjut Basilius, “Dalam putusan sidang Nomor: 003/TM/PL/ADM/PROV/19.00/IX/2022, tanggal, 30 September 2022, yang dibacakan ketua majelis pemeriksa: Nonato Da Purificacao Sarmento, pada pokoknya memutuskan : pertama, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilihan Umum; kedua, memberikan teguran tertulis kepada  terlapor untuk tidak mengulangi dan/atau tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan”

Usai pembacaan putusan majelis sidang menyampaikan bahwa salinan putusan akan diberikan kepada para pihak tiga hari setelah putusan tersebut dibacakan. Sehingga bagi para pihak yang hendak melakukan upaya koreksi, kesempatan diberikan.

 “Bawaslu kabupaten Ende akan menunggu proses selanjutnya, apakah keputusan Bawaslu NTT ini akan diajukan koreksi atau tidak oleh  KPUD Ende ke Bawaslu RI. Ini yang sedang ditunggu oleh Bawaslu kabupaten Ende”,ungkapnya.

Penulis: Ferdi Anadena.

1

Sidang Pembacaan Putusan, dari Kiri Terlapor anggota KPUD Ende, Majelis sidang pemeriksa, anggota Bawaslu NTT, Noldi Tadu Hungu, Ketua sidang, Nonato Da Purificacao Sarmento, anggota sidang Melpi Minalria Marpaung dan Magdalena Wake, saat menggelar sidang pembacaan putusan pelanggaran administrasi, di kantor Bawaslu NTT pada, jumad (30/9/2022). Foto: Humas Bawaslu NTT.