Rapat Pembinaan dan Pengelolaan BMN
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende menggelar kegiatan Rapat Pembinaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Bawaslu Ende, Selasa (29/3/2022).
Kegiatan rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten dan dihadiri Anggota Bawaslu Ende Basilius Wena dan Maria Uria Ie, Koordinator Sekretariat (Korsek) Rasyid Abubakar, serta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ende.
Natsir mengatakan, tidak hanya Barang Milik Negara yang dicatat, tetapi staf pengelola BMN juga wajib mencatat Barang Milik Daerah (BMD) sebagai inventaris kantor yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Anggota Bawaslu Ende Basilius Wena juga menambahkan, segala sesuatu harus mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga pencatatan atau inventaris barang dapat terarah dari pengelola barang hingga ke pengguna barang.
Sedangkan Maria Uria Ie, lebih menilik soal cara pengelolaan BMN sesuai Peraturan Kementerian Keuangan yang digunakan secara baik sesuai dengan aturan.
“Dengan adanya kegiatan ini setidaknya kita mampu menambah pengetahuan dan meningkatkan kapasitas staf dalam mengelola BMN secara efektif dan efisien,” kata Maria.
Sementara itu, Korsek Bawaslu Ende Rasyid Abubakar, secara rinci mengungkapkan tentang pengadaan BMN dan penggunaan BMN hingga penganggaran yang harus disesuaikan dengan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
BMN adalah barang milik negara yang disediakan dan digunakan untuk mendukung seluruh kegiatan pengawasan pemilihan umum. “Gunakan secara baik, jaga dan rawat barang-barang secara bersama, hingga menghasilkan ouput kerja yang maksimal,” ajak Rasyid.
Narasumber dalam kegiatan tersebut yakni staf pengelola BMN Bawaslu Ende Densiana Syah dan Abubakar Ar.
Densiana mengelaborasi tentang regulasi, dimana dasar hukum pengelolaan BMN adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Perubahan atas PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN; dan Keputusan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/KM.06/2010 tentang Penggolongan dan kodefikasi BMN.
Ia juga mengungkapkan, batasan BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (UU Nomor 1 Tahun 2004),
Barang milik negara tersebut, meliputi persediaan, tanah, gedung dan bangunan, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tak berwujud, aset kemitraan dengan pihak ketiga serta aset lainya.
“Sebagai pengelola BMN, menurutnya staf harus dapat mengetahui penatausahaan BMN baik pencatatan, inventaris barang maupun laporan BMN, semuanya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Densiana.
Sementara itu, Abubakar menyampaikan laporan tentang penggunaan BMN di Bawaslu Ende. Ia mengatakan, Bawaslu Ende adalah sebagai pengguna karena belum menjadi Satker. Setiap pengadaan barang milik negara sampai dengan saat ini masih dilakukan oleh Bawaslu NTT.
Terkait dengan BMN yang dikelolah oleh Bawaslu Ende, Abubakar menyampaikan ada barang yang masih dipakai dan barang yang sudah tidak bisa dipakai atau rusak. Semuanya sudah kita laporkan ke Bawaslu NTT. Penulis: Densiana Syah – Editor : Yos Ilang