Riset Pilkada Kabupaten Ende, Dalam Buku Bawaslu RI
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – “Setiap orang pasti bisa menulis, dan setiap orang pasti bisa menuangkan ide dan gagasan untuk menulis, tetapi setiap tulisan belum tentu menarik dan diterima pembaca lagi pula tulisan itu memiliki kejujuran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.” Demikian rangkuman singkat yang terucap dari tiga pimpinan Bawaslu Ende, ketika dimintai komentar usai mendapatkan buku hasil riset pilkada serentak dari Bawaslu NTT. Rasa bangga sudah tentu merasuk sampai di kalbu kala tulisan seseorang di publis melalui media publik. Perasaan besar hati dan percaya diri semakin meninggi, tat kala yang didambakan telah melampaui ekspektasi yang diharapkan.
Adalah menulis riset Pilkada, suatu gagasan yang dibangun Bawaslu RI guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pada jajaran Bawaslu di daerah. Penantian panjang pun tiba, buku “Serial Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia” terbitan Bawaslu RI, diterima Bawaslu Ende, pada Senin siang (22/3/2021). Dua hasil riset yang termuat dalam buku itu, bukan suatu perkara muda sebagaimana yang kita pikirkan. Perjalanannya cukup panjang dan membutuhkan waktu sekian lama untuk mengisi space dalam buku setebal 213 halaman itu. Mulai dari penentuan judul, pengumpulan data, analisis data, penyusunan, dan penulisan riset hingga tulisan dipublikasi.
Dua judul itu, yakni “Peran Pengawas Dalam Menangani Dugaan Pelanggaran Money Politics Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Ende,” karya Maria Uria Ie, dan “Penegakan Hukum Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Ende Tahun 2018,” karya tulis Basilius Wena.
Basilius, yang juga Koordinator Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), mengungkapkan rasa bangga atas terpublikasinya hasil riset pilkada 2018 di Kabupaten Ende. Walaupun masih pemula, niat untuk menggali informasi dan mendapatkan data akurat menjadi target utama. Karena yang diteliti adalah perkara pelanggaran pemilihan, tentu membutuhkan ketelitian dan penulisan yang runtut sesuai dengan runutan peristiwa yang terjadi. Sehingga informasi yang disajikan berkualitas, menarik, mudah dipahami dan renyah dibaca, ungkapnya.
Sementara itu, Maria, sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), juga merasa comfortable atas terpublisnya hasil riset. Suatu karya tulis yang fenomenal dengan berbagai persiapan, baik waktu, tenaga, dan pikiran. Sesungguhnya, hal ini menjadi pelecut semangat untuk menggarap riset sampai dalam dan tuntas.
Pelajaran yang sangat berharga dan bersifat edukatif, telah mengasah kemampuan menulis dengan berbagai referensi, literatur, dan bimbingan dari tim konsultan riset. Pilkada 2018, tentu menyisahkan rona persoalan, baik pelanggaran administrasi, kode etik, dan pidana pemilu. Eskavasi data fakta di lapangan menjadi rujukan yang diteliti dan dianalisis menerapkan metode ilmiah sebagai dasar.
Menurutnya, semua ini tidak terlepas dari bimbingan tim asistensi sebagai konsultan daerah dalam mendalami penulisan riset. Seluruhnya berjalan lancar hingga mampu mengurai benang kusut peristiwa hukum, dalam praktek ‘money politic’ yang terjadi di Desa Ndito, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten, juga turut mengapresiasi kerja tim riset, baik di pusat, provinsi, maupun di kabupaten/kota hingga diterbitnya buku serial evaluasi pilkada serentak. Menurutnya, keberhasilan dua anggota Bawaslu Ende, adalah keberhasilan semua pimpinan dan staf dalam meningkatkan kredibilitas dan prestasi lembaga. Profisiat buat kordiv HP3S dan PHL atas keberhasilan ini, semoga peletak dasar ini membawa Bawaslu Ende menjadi pembeda abadi buat sahabat-sahabat Bawaslu kabupaten/kota.
Bawaslu Ende, sejatihnya telah meraih prestasi lebih karena menyumbangkan dua riset. Sementara, Bawaslu Kabupaten Alor, Rote Ndao, dan Sikka, masing-masing menyertakan satu hasil riset penelitian, ujarnya. Ia berharap, dengan hadirnya buku ini, bisa menambah wawasan dan kemampuan literasi bagi pengawas pemilu, baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun kelurahan atau desa. Penulis: Yos Ilang