Riset Pilkada: Metode Kualitatif Mendominasi
|
Ende, Bawaslu – Dalam rangka pelaksanaan Riset dan Kajian Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2015-2018 di NTT, pemilihan Metode Penelitian Kualitatif lebih dominan dibandingkan jenis metode penelitian lainnya.
Hal ini disampaikan Mikhael Feka, saat Rapat Pembahasan Penyusunan Metodologi Penelitian Klaster I, yang digelar Bawaslu NTT, bersama Bawaslu 22 Kabupaten/Kota, pada Senin (15/6), pukul 14.00 Wita.
Kegiatan dibuka Ketua Bawaslu NTT, Thomas M.Djawa dan didampingi anggota Bawaslu NTT Noldi Tadu Hungu, serta nara sumber Mikhael Feka.
Dalam sambutannya, Thomas mengajak anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, menyimak secara serius pemataran materi tentang urgensi metodologi penelitian. Menurutnya, metodologi merupakan panduan analisis data penulisan riset sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah. Hal ini akan berdampak pada hasil karya tulis yang baik dan berkualitas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Thomas juga menambahkan, informasi tentang pedoman metodologi penulisan, perbaikan judul, latar belakang masalah, dan rumusan masalah telah disampaikan kepada masing-masing Kabupaten/Kota untuk diperbaiki dan melakukan riset sesuai dengan klaster dan topik yang telah ditetapkan. “Hasil penulisan akan dikirim ke Bawaslu RI,” ungkapnya.
Pembahasan penyusunan metodologi penelitian riset dan kajian evaluasi penyelenggaraan Pilkada, di bagi dalam 3 Klaster, yakni klaster I tentang Evaluasi dan Strategi Kebijakan Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, dengan topik “Pengawasan Terhadap Praktik Politik Uang Dalam Penyelenggaraan Pilkada”, pembimbing Mikhael Feka.
Klaster II tentang Strategi Pengawasan Pemilu Terhadap Isu-Isu Strategis Kepemiluan, dengan topik “Strategi Pengawasan Terhadap Ujaran Kebencian (hate speech and spin) dalam Pilkada,” pembimbing Rudi Rohi.
Dan Klaster III tentang “Kelembagaan Pengawas Pemilu,” dengan topik Evaluasi Rekrutmen Jajaran Pengawas Pemilu Dalam Memperoleh Kualitas Kapasitas, Integritas, dan Kemandirian Sumber Daya Manusia Jajaran Pengawas Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu/Pilkada,” pembimbing Khalid K.Moenardy.
Kabupaten Ende, masuk dalam kategori klaster I dengan menyertakan 2 judul penelitian, yakni “Peran Bawaslu Terhadap Dugaan Politik Uang (Money Politic) pada Pilkada 2018 di Kabupaten Ende,” peneliti Maria Uria Ie, dan “Upaya Penegakan Hukum Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pilkada 2018 di Kabupaten Ende.” peneliti Basilius Wena.
Mikhael Feka menyebutkan, terdapat 3 metodologi penelitian yang akan digunakan peneliti, yakni metode kualitatif, kuantitatif, dan metode campuran (mixed method).
Dari metodologi yang ada, penulis dapat memilih salah satu diantara 3 jenis metodologi yang disiapkan. Berdasarkan iinventarisir judul pejeliti, "metode kualitatif merupakan yang paling dominan dipilih peneliti dibandingkan dengan jenis metode penelitian lainnya.”
Lebih jauh Mikhael menjelaskan, ketiga jenis metodologi penelitian, pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yakni mendapatkan hasil penelitian yang optimal. Namun, ketiganya memiliki perbedaan yang sangat prinsipil, seperti metode kualitatif lebih fokus pada proses mendeskripsikan data empirik sesuai fakta, sementara metode kuantitatif lebih fokus pada analisis statistik atau angka-angka dengan menggunakan berbagai variabel, sedangkan mixed method atau metode campuran adalah metode yang menggabungkan keduanya.
Agar mendukung pemahaman metodologi penelitian, para peneliti dibagi referensi penelitian melalui WhatsApp Group. Hal ini, memenuhi permintaan para peserta, terkait minimnya referensi yang dimiliki anggota Bawaslu di beberapa Kabupaten/Kota, demikian disampaikan Mikhael Feka, sebelum mengakhiri sesi dialognya. Penulis: Ferdinandus Anadena – Editor: Yos Ilang