Sambut Pemilu 2029, Bawaslu Ende Bekali Staf Pemahaman Layanan Hukum
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende bergerak cepat memperkuat internalnya melalui Rapat Pengelolaan Layanan Hukum di Ruang Rapat Bawaslu Ende, Selasa (2/6/2026). Langkah strategis ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran pengawas terkait pelayanan bantuan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum.
Saat membuka rapat secara resmi, Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena, S.H., menegaskan pentingnya penguasaan regulasi ini bagi seluruh jajaran pengawas Pemilu. Menurutnya, pemahaman yang matang adalah modal krusial untuk menghadapi tantangan pesta demokrasi yang akan datang pada tahun 2029.
Masuk ke sesi inti, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Miftah Faridl, S.Sos., hadir sebagai pemateri untuk membedah detail Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini dinilai vital karena menjadi payung pelindung yang menjamin rasa aman dan nyaman bagi pengawas saat bertugas di lapangan.
Rapat ini juga dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Maria Uria Ie, S.Akun., Kepala Sekretariat, Gregorius M. Ade, S.P.,M.P., para Kepala Subbagian, serta seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Ende. Diskusi pun berlangsung dinamis dan interaktif, mencerminkan komitmen kuat seluruh jajaran untuk menjaga efektivitas serta legalitas kerja pengawasan ke depan. Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Ende