Lompat ke isi utama

Berita

SDM Kuat Pelanggaran Mudah Diatasi

SDM Kuat Pelanggaran Mudah Diatasi

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Dalam rangka memperkuat kapasitas staf Bawaslu Ende, divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) menggelar rapat dalam kantor (RDK) dengan tema, “Penguatan Kapasitas Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran” yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Ende, pada Kamis (8/4/2021).

Kegiatan menghadirkan tiga narasumber internal dari divisi HP3S Bawaslu Ende, yaitu narasumber utama Basilius Wena, dibantu dua staf teknis, Ferdinandus Anadena dan Yohana T. Sagho. Masing-masing menyajikan sub tema tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pilkada dan Pemilu.

Tema kegiatan ini, merujuk pada UU Nomor 7 tahun  2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, Perbawaslu Nomor 21 tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten, didampingi anggota Bawaslu Ende, Basilius Wena, Maria Uria Ie, dan Koordinator Sekretariat (Korsek), Rasyid Abubakar. Natsir, dalam sambutan pembukaan, mengatakan, kegiatan ini merupakan suatu langkah maju bagi staf Bawaslu dalam rangka menjaga marwah Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu/Pilkada baik pidana maupun administrasi. Oleh karena itu, ia berharap seluruh staf  mengikuti secara serius dan menyimaki  cermat materi yang disampaikan.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi HP3S, Basilius Wena, menambahkan, bahwa dalam membentuk sebuah lembaga membutuhkan suatu proses dan terus belajar. Kegiatan RDK kali ini merupakan kegiatan yang sangat krusial, karena masih banyak kekurangan yang harus dibenahi, terutama pembenahan hal-hal teknis operasional.   

Menurutnya, Pemilu 2024 merupakan Pemilu yang cukup berat, karena tahapan antara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah saling beririsan. Untuk itu, perlu upaya memperkuat sumber daya manusia (SDM), dengan cara menambah wawasan, pengetahuan dan peningkatan pemahaman tata cara penanganan pelanggaran Pemilu/Pilkada.

Sementara itu, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Maria Uria Ie, mengatakan, bahwa secara teknis, tugas dan kewenangan Bawaslu adalah menangani dugaan pelanggaran Pemilu  dan pelanggaran pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, pengalaman pada pemilu sebelumnya, banyak pelanggaran yang tercover dan tidak diangkat kepermukaan oleh jajaran pengawas baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun di desa, karena keterbatasan kemampuan SDM. Oleh karena itu, seyogianya sejak dini Bawaslu Ende wajib mempersiapkan resources terutama SDM yang andal dan berkualitas serta responsif terhadap semua persoalan.

Usai pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi, saran dan masukan dari peserta, serta diakhiri dengan simulasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran, yang dipandu langsung oleh Kordiv HP3S, Basilius Wena, dan dibantu dua staf teknis. Penulis: Ferdi Anadena - Editor: Yos Ilang

1
Peserta rapat, Elisabet Renggi (kedua) dari kiri, saat menyampaikan pertanyaan dalam  Rapat Penguatan Kapasitas Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, di Kantor Bawaslu Ende, Kamis (8/4/2021).