Lompat ke isi utama

Berita

Selalu Percaya Diri

Selalu Percaya Diri

"Pelajaran paling berharga dalam hidup tidak dapat diajarkan, itu harus dialami.” Kalimat bijak ini, layak untuk Yohana Theresia Sagho, SH., biasa ia disapa ‘Tris’  dalam keluarga dan Bawaslu Ende. Gadis (27) tahun, kelahiran Dili, Timor Timur, 31 Januari 1994 ini, sukses memainkan perannya dalam “Rapat Penguatan Kapasitas Temuan dan Laporan Pelanggaran,” yang digelar divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan  Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Ende, Kamis 8 April 2021. Ia dipercaya sebagai narasumber bersama rekannya Ferdinandus Anadena, SH., mendampingi Koordinator Divisi HP3S, Basilius Wena, SH. Materi yang disajikan tentang penanganan teknis temuan dan laporan pelanggaran Pilkada yang melibatkan pimpinan dan seluruh staf. Bukan tanpa alasan dirinya laik dipercaya. Pemilik tinggi badan 153 Cm ini memiliki kemampuan literasi hukum dan komunikasi yang mumpuni. Experience dan technical skills-nya dalam penanganan temuan pelanggaran pada Pemilu 2019 lalu menjadi bukti loyalitas dan kemampuan lebih dalam dirinya.

Tris, mulai bergabung bersama Bawaslu Ende, pada 15 Maret 2019. Masa kerja yang masih tergolong balita. Namun, ia telah menunjukan kapasitas sebagai staf teknis yang responsif dan syarat kemampuan. Ia pernah mendapat tugas khusus, menangani pelanggaran pada Pemilu 2019 lalu. Di awal tahun 2021 ini, tentu menjadi pengalaman baru dan kebanggaan tersendiri menjadi seorang narasumber,” tuturnya santai. Ia selalu sigap menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi hingga tuntas dilaksanakan.  Berbekal ilmu hukum jurusan perdata, alumni Undana Kupang ini, kreatif mengumpulkan berbagai referensi. Sehingga ia mampu meningkatkan kemampuan interpersonal skill dalam mem-backup pelayanan  laporan dan temuan dugaan pelanggaran dalam pesta demokrasi  lima tahunan itu. Pengalaman perdana  bersama divisi HP3S pada pemilu 17 April 2019 lalu, setidaknya menjadi bekal dan pengalaman berharga menghadapi Pemilu/Pilkada serentak pada 2024 nanti.

Tipikalnya yang tenang dan selalu enjoy membuatnya apik menyajikan materi alur penanganan pelanggaran Pilkada yang bersumber dari laporan dan temuan. Secara lugas ia mengungkapkan, bahwa laporan berasal dari warga yang memiliki hak pilih, lembaga pemantau pemilu, dan peserta pemilu. Sementara temuan bersumber dari hasil pengawasan Bawaslu, formulir model A, dan Berita Acara. Usai menerima data temuan dan laporan, selanjutnya diisi dalam formulir serta dicek unsur keterpenuhannya yakni syarat formil dan materil. Bila laporan memenuhi syarat maka akan diregister. Tahapan selanjutnya Penanganan, yakni melakukan kelarifikasi, kajian, dan rapat pleno. Rapat pleno, menentukan jenis pelanggaran baik kode etik, administrasi, maupun pelanggaran pidana. Jika tidak memenuhi syarat, pelapor diberi waktu maksimal 3 hari untuk melengkapi. Namun, apabila waktu yang ditentukan tidak dipenuhi maka laporan tidak diregister, terangnya.

Mengakhiri perbincangannya dengan tim redaksi, ia mengungkapkan rahasia dibalik penampilan perdana sebagai narasumber. Yakni “kita selalu yakin dan percaya diri, mumpung masih ada waktu dan kesempatan untuk melakukan perubahan menuju sesuatu yang lebih baik.” Kita harus confidance dengan kemampuan yang kita miliki, sejauh apa yang kita rasakan dan yakini bahwa hal itu bisa. Kegiatan divisi HP3S, menurutnya sangat impresif karena bersifat  ‘learning by doing’ atau belajar dengan melakukan. Kegiatan ini membuatnya semakin matang dan dewasa dalam memahami prosedur dan alur penanganan  pelanggaran. Ia berharap pengawasan Pemilu/Pilkada serentak yang akan datang, melibatkan banyak kalangan masyarakat dan stakeholder lainnya. Pengawasan partisipatif tentu menjadi momentum penting melakukan pengawasan bersama. Menyelesaikan masalah, mendukung transparansi, hingga terciptanya proses penyelenggaraan pemilu yang domokratis menjadi harapan kita semua. Marilah kita belajar dan berproses, sebab proses tak pernah mengkianati hasil. Selamat berjuang, Semoga!. Penulis: Yos Ilang