Lompat ke isi utama

Berita

Simulasi Cara Ampuh Meretas Kebuntuhan

Simulasi Cara Ampuh Meretas Kebuntuhan

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Ende, menggelar simulasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, di Kantor Bawaslu Ende, Rabu (2/5/2021).

Simulasi dilakukan dalam rangka menambah pengetahuan dan keterampilan serta meningkatkan pemahaman tentang regulasi, prosedur, dan alur penanganan pelanggaran pada Pemilu/Pilkada serentak tahun 2024 nanti.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Ende, Natsir B.Kotten, yang didampingi Anggota, Basilius Wena, Maria Uria Ie, dan Korsek Bawaslu Ende, Rasyid Abubakar, saat kegiatan simulasi dibuka.

Natsir menambahkan, “Penanganan pelanggaran merupakan roh dari Bawaslu, dan akan menjadi kegiatan prioritas ke depan. Sangat penting, karena simulasi dapat meretas kebuntuhan ketika menemui kendala. Selain itu upaya simulasi juga dapat mengetahui alur dimulai dan berakhirnya penanganan pelanggaran Pemilu,” ujarnya.

Ia menghimbau agar para peserta disiplin mengikuti kegiatan  secara cermat dan utuh. Sehingga mampu mengeksplore pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki guna  menangani temuan dan laporan pelanggaran nanti.

Sementara itu, Kordiv HP3S, Basilius Wena, mengungkapkan, simulasi merupakan bagian dari proses penanganan pelanggaran yang sesungguhnya.   

Setiap staf sejatinya sudah memiliki konsep dan penguasaan alur penanganan temuan dan laporan pelanggaran sebelum simulasi dimulai. Sehingga  mampu  mengelaborasi setiap alur sesuai panduan yang telah disusun.

Simulasi, menurutnya penting karena dapat mengukur sejauh mana pemahaman dan kemampuan mengimplementasi alur penanganan pelanggaran secara baik sesuai Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020.

Bila kita mampu mempraktekannya dengan tepat, maka akan menghasil kan output  yang berkualitas. Untuk itu, alur penanganan pelanggaran harus dipahami secara komprehensif dan jelas. Sehingga dapat menyentuh substansi dan tujuan yang ingin dicapai.

Simulasi diambil dari kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu “Money Politic” yang terjadi di Desa Geogoma, Kecamatan Ende Utara, oleh salah seorang caleg anggota DPRD Ende pada Pemilu 2019  lalu.

Rangkaian simulasi dipandu oleh staf HP3S, Ferdinandus Anadena, dengan pembagian peran  sebagai  pelapor: Wahyudin W. Dala, saksi: Abubakar AR, Densiana Syah. Tim Kampanye:  Bahrudin L. Gani, dan Caleg: Blasius Sedi.

Secara keseluruhan  rangkaian acara simulasi berjalan sesuai peran dan alur yang ditentukan. Namun, masih ada hal-hal teknis yang perlu diperbaiki yakni penguasaan substansi, teknik pertanyaan, komunikasi, dan strategi menggali informasi .

Basilius berjanji akan terus melakukan upgrade hingga staf benar-benar  memahami konteksnya secara utuh. Sehingga persoalan yang ditangani mampu diselesaikan secara tepat, cepat dan terukur demi penegakan keadilan Pemilu. Penulis: Yos Ilang

1
Petugas Penanganan Pelanggaran, Abdurahim S.Putra, saat Melakukan Klarifikasi Terhadap Pelapor, Wahyudin W. Dala (kiri), Saksi, Abubakar AR dan Densiana Syah. Rabu (2/5/2021).Foto: Putri Hutami