Sinergi Tata Kelola, Bawaslu Ende Ikuti Rapat Kajian Hukum Provinsi NTT
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende mengikuti Rapat Inventarisasi Produk Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (21/05/2026). Langkah strategis ini diambil guna memperkuat tata kelola regulasi sekaligus menyelaraskan pemahaman hukum di tingkat pengawas pemilu.
Kegiatan tersebut dipandu oleh Siman Halisi selaku moderator dan menghadirkan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake,S.H.,M.H., sebagai narasumber utama. Jalannya rapat diikuti secara saksama dari kantor Bawaslu Kabupaten Ende oleh Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Miftah Faridl, S.Sos., didampingi oleh jajaran staf sekretariat.
Agenda utama pertemuan ini difokuskan pada analisis dan kajian hukum terhadap sejumlah klaster isu yang ditemukan dalam implementasi regulasi pengawasan. Secara spesifik, pembahasan mengupas Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif serta Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selain melakukan bedah regulasi, rapat ini bertujuan untuk membangun kesamaan persepsi di antara pengawas pemilu mengenai definisi, klasifikasi, serta tata kelola produk hukum yang diterbitkan oleh Bawaslu.
Melalui pengelolaan dan inventarisasi produk hukum yang rapi, terstruktur, dan akuntabel, Bawaslu berkomitmen untuk mendorong keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, masyarakat luas dapat dengan mudah mengakses serta memahami seluruh informasi dan produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu guna mendukung pengawasan pemilu yang transparan dan partisipatif. Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Ende