Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Bantuan Hukum Bawaslu

Sosialisasi Bantuan Hukum Bawaslu

Ende, Bawaslu – Divisi Hukum Bawaslu NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT mengikuti kegiatan Rapat Sosialisasi dan Evaluasi Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Bawaslu, yang digelar  Bawaslu  RI melalui aplikasi zoom, Selasa (7/7), pukul 15.00 hingga 17.00 Wita.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu RI, yaitu Kabag Hukum Agung Bagus G.B. Indraatmaja yang sekaligus membuka kegiatan, Kasubag Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum Witra Evelin M. Sinaga, dan Anggota Tim Asistensi Fiera Mauliddia. Sementara dari Bawaslu NTT dihadiri Koordinator Divisi Hukum Melpi M.Marpaung.

Agung menyebutkan dasar pemberian bantuan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Perpres Nomor 68 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018, dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2019.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan “mengevaluasi pelaksanaan pemberian atau pendampingan hukum oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi kepada jajaran pengawas Pemilu di wilayah kerjanya.”

Sementara Sinaga mengungkapkan, siapa pemberi bantuan hukum dan kepada siapa bantuan hukum diberikan? Menurutnya, “yang berhak menerima bantuan hukum adalah pengawas/mantan pengawas pemilu, pejabat dan pegawai/mantan pegawai, serta pensiunan pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu.”

Sinaga juga menyebutkan layanan bantuan hukum, yaitu perkara perdata, perkara pidana, perkara Tata Usaha Negara (TUN), Uji Materil, Pengaduan Hukum, Konsultasi Hukum, Alternatif dan penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum lain yang melibatkan Bawaslu.

Layanan bantuan hukum perkara Perdata dan TUN menurutnya, mengandalkan kemampuan sekretariat seperti penyediaan data dan dokumen. Sedangkan perkara pidana, pemberian bantuan hukumnya  berupa jasa advokat.

Lebih jauh,  Sinaga menuturkan apabila perkara pidana korupsi di lingkungan Bawaslu, proses bantuan hukum hanya sebatas pendampingan pada tahap penyelidikan. Sedangkan jasa advokasinya disiapkan sendiri.

Selain itu, Mauliddia menerangkan tentang hal teknis terkait standar operasional prosedur, pemberian bantuan hukum dan tata cara pemberian bantuan hukum.

Menurutnya, prosedur permohonan pemberian bantuan hukum, disampaikan melalui surat dari Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Apabila terdapat kendala anggaran, maka permohonan bantuan hukum dapat disampaikan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi.

Tata cara pemberian bantuan hukum, dimulai dari surat permohonan kepada Ketua Bawaslu Provinsi, kemudian diteruskan kepada Koordinator Divisi Hukum/Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk melakukan kajian.

Hasilnya diteruskan kepada Kasubag hukum Bawaslu Provinsi. Untuk melakukan kajian permohonan bantuan hukum berdasarkan kronologis yang disampaikan pemohon.

Selanjutnya disampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi melalui Kepala Sekretariat Bawaslu untuk melaksanakan Rapat Pleno bersama anggota Bawaslu Provinsi, guna menentukan setuju atau tidaknya permohonan bantuan hukum. 

Ketua Bawaslu Provinsi akan mengeluarkan memo atas kajian permohonan bantuan hukum serta menetapkan keputusan bantuan hukum. Apabila disetujui, maka subbagian Hukum Bawaslu Provinsi akan melakukan koordinasi dengan pemohon/penerima bantuan hukum. Namun bila tidak, tetap disampaikan melalui surat, perihal penolakan permohonan bantuan hukum.

Sebelum mengakhiri kegiatan, Kordiv Hukum Bawaslu NTT mendorong  Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya 9 Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada, untuk berbenah kembali dokumen pengawasan, sehingga mempermudah penyusunan keterangan tertulis bantuan hukum. Penulis: Yohana T.Sagho – Editor: Yos Ilang