Sosialisasi P3K Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2021
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Ende, Rasyid Abubakar, mengikuti kegiatan Rapat Sosialisasi Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja (P3K) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI melalui zoom meeting, Senin (14/6/2021).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait, yang diikuti oleh seluruh Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi dan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Ia mengungkapkan, jajaran Bawaslu harus mampu memahami Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Karena akan mendukung target kinerja yang telah dibuat pada awal tahun anggaran sesuai rencana dan tujuan.
Rike Rahma, sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan ini, mengatakan materi perjanjian kinerja tahun 2021 digunakan sebagai pedoman penyusunan untuk seluruh jajaran Bawaslu dari pusat hingga daerah.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana perjanjian kinerja hanya untuk Ketua Bawaslu RI, Ketua dan Kasek Bawaslu Provinsi. Sedangkan tahun 2021 perjanjian kinerja juga berlaku untuk Ketua dan Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota, ungkapnya.
Rasyid, usai kegiatan mengatakan, penyusunan rencana strategis (Renstra) dan perjanjian kinerja (Perkin) perlu mendapat pendampingan langsung dari Bawaslu RI/Bawaslu Provinsi. Karena memang hal ini cukup sulit dalam penyusunan SAKIP yang lebih sempurna.
Ia sangat optimis, Bawaslu Ende mampu mengikuti pedoman dan penyusunan SAKIP sesuai regulasi dan arahan dari Bawaslu RI/Bawaslu Provinsi, tegasnya. Penulis: Blasius Sedi – Editor: Yos Ilang