Sosialisasi Pedoman Penyusunan Renstra Bawaslu Tahun 2020-2024
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Dalam rangka penyusunan rencana strategis (Renstra) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2020-2024, Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Ende, Rasyid Abubakar, mengikuti kegiatan sosialisasi pedoman penyusunan Renstra yang digelar Bawaslu RI melalui aplikasi zoom meeting.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi, Ignasius Jani, dan Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, serta seluruh Kasek Bawaslu Provinsi dan Kasek/Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, Senin (3/5/2021).
Narasumber dari kegiatan ini adalah Koordinator Renstra Bawaslu RI, Riche Rahmawaty Sumaka. Rahmawaty mengungkapkan, Renstra Bawaslu daerah/satuan kerja merupakan dokumen rencana stratejik unit kerja eselon I (UKE) untuk periode lima tahun.
Berisi tujuan, sasaran, strategi, kebijakan program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif UKE untuk mewujudkan visi, misi dan program Ketua Bawaslu yang disusun dengan berpedoman pada Renstra lembaga.
Renstra juga menggambarkan wujud pelayanan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota yang diberikan oleh UKE kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi selama lima tahun.
Selain itu, juga sebagai tolok ukur pengendalian dan evaluasi capaian kinerja UKE melaksanakan misi, mencapai tujuan dan sasaran berdasarkan strategi, kebijakan program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indiktif UKE setiap lima tahun dalam mewujudkan visi, melaksanakan misi dan program Ketua Bawaslu.
Adapun, Renstra memiliki tujuan disertai dengan target dan keberhasilan, sasaran disertai indiktor kinerja dan target kinerja per tahun, memuat Indikator Kinerja Utama (IKU) yang bersifat SMART (spesifik, measurable, agreeable, realistic, dan timebound), dipublikasi, dan selaras dengan Renstra lembaga.
Rahmawaty, juga menyebutkan penyusunan Renstra melalui beberapa tahapan, yakni tahapan penyusunan rancangan oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, penelaahan rancangan Renstra oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan penetapan Renstra oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Perubahan Renstra Sekretariat Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2020-2024 dapat dilakukan, namun memperhatikan beberapa hal, yakni mendapat perintah dari Bawaslu RI, terjadinya perubahan struktur organisasi atau tugas dan fungsi.
Serta perubahan kondisi lingkungan yang secara signifikan mempengaruhi pencapain kinerja dan strategi sekretariat sampai akhir periode Renstra, perubahan atau perbaikan isi baik sebagian maupun keseluruhan dengan pertimbangan dan persetujuan Sekjen Bawaslu c.q. Biro Perencanaan dan Organisasi.
Korsek Bawaslu Ende, Rasyid Abubakar, usai kegiatan mengatakan, sosialisasi panduan penyusunan Renstra sangat penting saat ini. Terutama bagi Bawaslu kabupaten/kota yang belum menjadi Satker.
Dengan adanya Renstra, Bawaslu di kabupaten setidaknya bisa membantu mengevaluasi, mengukur kinerja kerja dan pencapaian hasil kerja dari masing-masing divisi di Bawaslu Kabupaten.
“Kami harus paham cara penyusunan rancangan Renstra secara utuh sehingga mudah untuk mengisi informasi sesuai tamplate. Dahulukan konsultansi dengan Bawaslu Provinsi agar lebih jelas dan terarah dalam penyusunan draft Renstra Bawaslu Kabupaten,” pungkasnya. Penulis: Yos Ilang